Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Berkas Dhana Dilimpahkan

JAKARTA - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung mengirim kembali berkas kasus dugaan korupsi pajak dan pencucian uang dengan terdakwa Dhana Widyatmika ke penuntut umum pidana khusus.

Penyerahan berkas itu merupakan kali kedua, setelah penyerahan yang pertama pada 30 Mei, ditolak karena belum lengkap.

”Penyidik telah mengembalikan berkas itu pada Kamis (7/6). Sekarang berkasnya sedang diperiksa oleh jaksa peneliti,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat (8/6).

Dia menjelaskan, penyidik telah melengkapi petunjuk jaksa mengenai kekurangan persyaratan formil pada berkas perkara Dhana.

Adi menegaskan, tidak ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik pada substansi perkara Dhana.

”Mudah-mudahan pekan depan sudah ada kepastian berkas lengkap atau tidak,” katanya.

Dhana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai negeri sipil.

Sita Kekayaan

Kejaksaan Agung untuk sementara menyita kekayaannya yang mencapai Rp 18 miliar, di antaranya uang yang tersebar di penyedia jasa keuangan sebesar Rp 11 miliar.

Aset itu dalam bentuk uang tunai terdiri dari dolar Amerika senilai Rp 270 juta, dinar Irak senilai Rp 7 juta, dan real Saudi Arabia senilai Rp 1 juta.

Selain itu, berbentuk emas seberat 1,1 kg senilai Rp 495 juta, mobil Daimler-Chrysler dan 17 truk senilai Rp 1,6 miliar, serta jam Rolex seharga Rp 103 juta, dan ada juga dalam bentuk investasi ke pihak ketiga, sebesar Rp 4,5 miliar.

Apartemen Dhana di daerah Semanggi, Jakarta Pusat senilai Rp 300 juta ikut disita. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dikenakan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencucian uang.

Posting Komentar

0 Komentar