Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ingat Putrinya, Sumarmo Menangis

JAKARTA - Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro menangis saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/6).

Ini terjadi ketika majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Kota Semarang TA 2012 ini untuk menyampaikan permohonan izin menghadiri pernikahan anaknya pada 29 Juni mendatang.

’’Bagi orang tua, membahagiakan anak adalah kewajiban. Apalagi jika bisa menikahkannya. Saya mohon majelis hakim memahami kondisi saya, memberi izin untuk bisa menyaksikan perkawinan yang hanya sekali dalam hidup,’’ kata Soemarmo sambil terisak.

Dia berjanji tidak akan melarikan diri jika diizinkan. ’’Mohon izin dari Yang Mulia dan Penuntut Umum,’’pintanya.

Suasana sidang menjadi hening. Pengunjung seolah larut dalam suasana tersebut. Suasana mencair setelah majelis hakim menyatakan, akan mempertimbangkan permohonan izin dan diputuskan pada 18 Juni mendatang, sekaligus sidang eksepsi (tanggapan) atas surat dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, inisiatif penyerahan uang berasal dari sejumlah anggota DPRD Kota Semarang. Ketua Tim Jaksa KMS Roni memaparkan, sekitar Oktober 2011, terdakwa melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Semarang Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono.

Menyiapkan Dana

Pertemuan itu membahas soal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta tambahan penghasilan pegawai dalam APBD TA 2012. Dalam pertemuan ini, Agung meminta terdakwa menyiapkan dana terkait pembahasan Raperda APBD. ’’Pak Wali, itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD Rp 10 miliar,’’ kata jaksa Roni menirukan perkataan Agung.

Dalam dakwaan juga terungkap, pada 31 Oktober 2011, terdakwa melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), salah satunya Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ayi Yudi Mardiana.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan, DPRD meminta uang Rp 10 miliar untuk memuluskan proses pembahasan RAPBD yang akan dikoordinasikan oleh Sekda, Akhmat Zaenuri. Ayi Yudi kemudian melaporkan hal tersebut kepada Akhmat Zaenuri.

Pada 1 November 2011, terdakwa memanggil Sekda Akhmat Zaenuri dan menginstruksikan agar permintaan DPRD dikabulkan. ’’Terdakwa mengatakan, ’Ya lebih baik disediakan dana daripada mereka (anggota DPRD) meminta proyek, karena setiap kali diberikan proyek hasilnya tidak bagus dan pengiriman SPj-nya selalu terlambat, sehingga merepotkan SKPD pada saat audit’,’’ ujar jaksa Roni.

Setelah beberapa kali melakukan pembicaraan dengan anggota DPRD Semarang, akhirnya disepakati uang pelicin dengan total nilai Rp 5,2 miliar. Rinciannya, uang Rp 4 miliar untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Rp1,2 miliar untuk enam ketua partai.

Pada 10 November 2011, uang tahap pertama Rp 304 juta disetorkan Zaenuri ke anggota DPRD melalui Agung. Penyerahan uang dilakukan di ruang rapat VIP kantor Wali Kota. Kemudian pada 24 November 2011, Zaenuri memberikan uang tahap kedua Rp 40 juta melalui Agung Purno Sarjonodan Sumartono di ruang kerja Sekda. Penyerahan uang tahap dua ini diketahui KPK lewat operasi tangkap tangan.

Masih Wali Kota

Karena itu, Soemarmo didakwa memberikan suap dengan total nilai Rp344 juta kepada anggota DPRD. Ia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Terpisah, Sekda Provinsi Jateng, Hadi Prabowo menyatakan, pemberhentian sementara belum bisa dilakukan. Pasalnya, pemprov belum menerima salinan register penetapan Soemarmo sebagai terdakwa dari Pengadilan Tipikor Jakarta. “Sekarang kita menunggu pengantar penetapan register dari Pengadilan Jakarta,” katanya.

Ia mengakui, secara aturan seorang kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa, harus diberhentikan sementara sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, KPK juga telah melayangkan surat dalam bentuk faksimile kepada Gubernur. Surat tersebut, berisi usulan pemberhentian sementara terhadap Soemarmo.

Namun, kata dia, Pemprov butuh surat asli dari KPK dan register perkara dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Karena itu, ia telah memerintahkan kepala biro hukum ke Jakarta. “ Kepala biro hukum saya minta ke Jakarta untuk meminta surat asli dari KPK dan dan register perkara dari pengadilan,” katanya.

Berdasarkan surat-surat tersebut, gubernur akan mengusulkan penonaktifkan Wali Kota Semarang ke Mendagri. Penonaktifan akan dilanjutkan dengan pengangkatan Wakil Wali Kota Hendrar Prihadi sebagai pelaksana tugas (Plt) wali kota.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR-RI Ruhut Sitompul mengaku setuju dengan langkah KPK yang menyidang Soemarmo di Jakarta. Selama ini, ia menilai pengadilan tipikor di daerah tidak mampu menangani kasus korupsi secara tuntas.

’’Saya mendukung wali kota sini (Soemarmo HS) diadili di Jakarta. Karena, sudah menjadi rahasia umum, peradilan tipikor di daerah bikin malu saja. Padahal, BAP-nya yang bikin KPK,’’ tegasnya ketika berkunjung ke Kantor Gubernur Jateng, kemarin.

Politikus asal Fraksi Partai Demokrat tersebut menilai seharusnya Soemarmo kini sudah nonaktif menjadi wali kota. Pasalnya, statusnya telah naik menjadi terdakwa oleh pengadilan.

Posting Komentar

0 Komentar