Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Lurah Semawung Kembaran Ditahan

PURWOREJO - Setelah cukup lama tak dengar gaungnya dalam pemberantasan kasus korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo kembali melakukan gebrakan.

Kepala Kelurahan (Kalur) Semawung Kembaran, Kecamatan Kutoarjo, Setiyo Adi Widodo (50) dijebloskan ke sel tahanan Rutan Purworejo.

Penahanan Setiyo yang sudah ditetapkan tersangka dilakukan aparat kejaksaan, Kamis (24/5) petang sekitar pukul 18.00. Kepala Kejari Rina Virawati SH MH yang dimintai konfirmasi melalui Kasi Pidsus Sarwo Edi SH membenarkan penahanan tersebut.

“Tersangka kami tahan dengan alasan agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Edi, Jumat (25/5) siang.

Dijelaskan Edi, sebelum ditahan tersangka terlebih dahulu dipanggil sebanyak tiga kali tapi tidak juga datang ke kejaksaan. Akhirnya aparat menjemput di rumahnya dan diminta mengikuti proses hukum dengan kooperatif. “Kami jemput baik-baik. Istilahnya tidak jemput paksa,” katanya.

Dijelaskan Edi, tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Kedungkamal, Kecamatan Grabag itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana sewa tanah eks bengkok pada 2010. Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat, akibat perbuatannya itu negara/daerah mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta.

Kasus dugaan korupsi itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai terjadinya penyelewengan dana sewa eks bengkok. Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh inspektorat.

Posting Komentar

0 Komentar