
Pengadilan Malaysia menyatakan, pria berkebangsaan Singapura yang bernama Ong Lek Lim bersalah atas dakwaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita dan masuk tanpa izin ke dalam toilet wanita di lantai XI Gedung Amoda di kawasan Bukit Bintang.
Dalam persidangan, Ong yang berumur 51 tahun mengaku bersalah atas kedua dakwaan tersebut.
0 Komentar