KARANGANYAR - Arip Bangun Sutanto (23) dan Leni Rohani (19), dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Yunita Fitriyani (26), warga warga Panularan RT 04 RW VII, Laweyan, Solo, menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Agenda sidang kali ini merupakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/5).
Oleh JPU yang terdiri atas Dwi Ernawati SH, Yudha Tangguh P Alasta SH dan Agus Budiari SH, Arip warga Dukuh Pepe, Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar itu dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara, terdakwa Leni Rohani warga Dusun Babadan, Desa Bulurejo Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, yang juga pacar terdakwa dituntut hukuman selama 20 tahun penjara.
JPU menuntut mereka dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Arip terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Fitriya Yunita.
"Dari fakta dipersidangan dan barang bukti yang ditunjukkan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan menggunakan ikat pinggang. Serta adanya niat dan kesengajaan dari terdakwa untuk menghabisi nyawa korban," kata Agus Budiari saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Selama persidangan berlangsung, JPU pun tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sementara yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya telah menarik perhatian masyarakat.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi orang lain, serta menghilangkan nyawa korbannya. Terdakwa juga tidak memiliki moral yang baik.
Baik Arip dan Leni yang disidang secara terpisah itu hanya tertunduk lesu dan tidak mengeluarkan sepatah kata apapun.
Sidang dengan majelis hakim T Beny Eko S (hakim ketua) dan Suratni SH dan Ari Kartina SH (hakim aggota) itu selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa (15/5) mendatang, dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, yakni Rony Wiyanto SH dan Ismu Riyanto SH.
Kasus pembunuhan tersebut berlatar cinta segitiga, dimana korban Fitriya Yunita dihabisi pada Jumat 23 Desember 2011 lalu.
Korban Fitriya Yunita dibunuh oleh pasangan kekasih itu di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Bululukan Colomadu. Mayat korban baru diketemukan pada Selasa 27 Desember 2011.
Sedangkan kedua pelaku ditangkap petugas Polres Karanganyar, Rabu (4/1) di tempat terpisah.
0 Komentar