Ticker

    Loading......

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Liem Wendra di Tahan Kejagung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa (BHP), Liem Wendra Halingkar. Penahanan ini dalam kasus korupsi pengadaan sarana informasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Penahan dilakukan usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (21/2).

"Untuk kepentingan penyidikan maka dilakukan penahanan. Tadi sekitar pukul 13.30 sudah ditahan di Rutan Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta, Selasa (21/2).

Dia menjelaskan, penahanan terhadap Liem Wendra oleh penyidik tim satuan khusus (satsus) di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan sejak Selasa (21/2) ini. Penahanan Liem Wendra berdasarkan surat nomor SP 01/F.2/fd.1/02/2012.

Dalam surat tersebut, penyidik tim satsus di Jampidsus akan melakukan penahanan terhadap Liem Wendra selama 20 hari ke depan. Jika penyidikan terkait kasus korupsi di Ditjen Pajak itu masih berlangsung, penahanannya akan terus diperpanjang. "Alasan penahanan terhadap Liem Wendra karena ada keadaan yang mengkhawatirkan. Maka itu (Liem Wendra) Halingkar ditahan selama 20 hari ke depan," tegasnya.

Sebelumnya Liem Wendra telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya oleh penyidik tim satsus di Jampidsus pada Senin (20/2) lalu. Ia diperiksa selama enam jam dan baru dicecar pertanyaan seputar pendahuluan kasus korupsi pada pengadaan sarana informasi di Ditjen Pajak.

Pemeriksaan terhadap Liem Wendra dilanjutkan pada Selasa (21/2) ini pada pukul 12.00. Usai pemeriksaan pada Senin (20/2) lalu, Liem Wendra menyatakan kesiapannya jika pada pemeriksaan lanjutan akan dilakukan penahanan terhadap dirinya. "Siap saja (kalau ditahan). Pemeriksaan pada Senin (20/2) baru pendahuluan belum menyentuh substansi," ucapnya.

Liem enggan mengomentari lebih detail mengenai pemeriksaan tersebut. "Saya jangan komentar dulu ya. Sekarang kan posisi saya berbeda (sebagai tersangka)," tegasnya.

Kasus ini berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kecurigaan dana sebesar Rp 12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi Ditjen Pajak tahun 2006 senilai Rp 43 miliar. Kejagung sendiri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Bahar yang berperan sebagai ketua panitia lelang, serta Pulung Sukarno yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen.

Posting Komentar

0 Komentar