Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Tindakan FPI Bakar Buku Melanggar Konstitusi

JAKARTA - Mahkamah konstitusi menegaskan tindakan main hakim sendiri Front Pembela Islam dengan membakar buku "Keajaiban 5 Negara" dinilai melanggar konstitusi.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Jakarta, Jumat (15/6). Akil mengatakan aturan mengenai sengketa isi buku sudah diatur sejak tahun 2010 oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, apabila ada sengketa isi atau sebuah buku seharusnya diselesaikan di pengadilan, bukan dengan jalan main hakim sendiri.

Front Pembela Islam membakar buku "Keajaiban 5 Negara" lantaran berisi gambar Nabi Muhammad. Menurut Akil, Kejaksaan Agung harus mengusut izin, penerbit maupun isi dalam buku tersebut, karena ada pertentangan isinya di tengah masyarakat.

Apalagi isi buku yang dibakar menimbulkan konflik agama. Akil juga meminta pihak berwajib mengusut pelaku pembakar buku.

Posting Komentar

0 Komentar