Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Staf Ahli Gubernur Riau di Tahan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam kasus suap terkait pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Provinsi Riau. Kali ini, KPK menahan Staf Ahli Gubernur Riau Rusli Zainal Lukman Abbas.

Lukman ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. "Untuk 20 hari ke depan, mulai hari ini tersangka LA (Lukman Abbas) ditahan di Rutan KPK," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo kepada pers di kantornya, Selasa (19/6).

Penahanan Lukman dieksekusi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 18.00 WIB. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Riau itu bungkam soal kasusnya saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.

Seorang kerabat Lukman bernama Iwan ikut mendampingi saat eksekusi penahanan. Kepada wartawan, Iwan mengatakan bahwa Lukman masih shock akibat penahanan yang dilakukan KPK.

Iwan memastikan bahwa Lukman akan buka-bukaan soal kasusnya setelah menenangkan diri. "Ya, sabar lah. Dia juga perlu waktu untuk mengatakan semua. Yang pasti kalau sudah tenang juga dia akan kasih keterangan," ujar Iwan.

Lukman diduga memberikan suap kepada anggota DPRD terkait pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak untuk pembangunan venue kegiatan PON XVIII di Riau.

Lukman diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan empat orang tersangka kasus ini. Mereka yakni anggota DPRD Riau, M.Faisal Aswan (Fraksi Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (Fraksi PKB), Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, serta staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.

Posting Komentar

0 Komentar