Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Soemarmo Masih Wali Kota Semarang Meski Jadi Terdakwa

SEMARANG - Soemarmo HS menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/6).

Namun meski telah resmi menjadi terdakwa, ia belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wali Kota Semarang.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo menyatakan pemberhentian sementara belum bisa dilakukan karena masihpemprov belum menerima salinan register penetapan Soemarmo sebagai terdakwa dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Sekarang kami menunggu pengantar penetapan register dari Pengadilan Jakarta," katanya, Rabu (13/6).

Hadi mengakui bahwa secara aturan seorang kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa maka harus diberhentikan sementara sesuai Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada pasal 31, tercantum kepala daerah bisa Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah melayangkan surat dalam bentuk faksimile kepada Gubernur Jawa Tengah. Surat tersebut, berisi usulan pemberhentian sementara terhadap Soemarmo.

Dalam surat tersebut juga disampaikan register perkara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 29/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST.

Namun menurut Hadi pemprov butuh surat asli dari KPK dan register perkara dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Karena itu ia telah memerintahkan kepala biro hukum berangkat ke Jakarta.

"Kepala biro hukum saya minta ke Jakarta untuk meminta surat asli dari KPK dan dan register perkara dari pengadilan," katanya.

Berdasarkan surat-surat tersebut, gubernur akan mengusulkan penonaktifkan Wali Kota Semarang ke menteri dalam negeri.

Penonaktifan Soemarmo akan dilanjutkan dengan pengangkatan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota.

Posting Komentar

0 Komentar