Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

RSBI Diminta Penuhi Kuota Siswa Miskin

CILACAP - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga meminta agar Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) memenuhi kuota siswa miskin 20 persen, pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2012-2013.

”Langkah itu harus diambil, guna memberi kesempatan kepada siswa berprestasi, yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh pendidikan berkualitas,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan, Heru Susedyono.

Heru menjelaskan, sesuai aturan, RSBI diperbolehkan membuka pendaftaran lebih awal dibandingkan sekolah lain, melalui tes tertulis dan wawancara.

Dengan demikian, pihaknya berharap agar penentuan biaya operasional pendidikan bisa dilakukan setelah semua proses tes dilakukan. Ini perlu ditekankan, agar semua siswa yang mendaftar punya kesempatan sama untuk diterima di sekolah RSBI tersebut.

”Kuota 20 persen tersebut tidak bisa ditawar lagi, semua sekolah yang berstatus RSBI harus memenuhinya. Pemerataan pendidikan menjadi penting, sehingga sekalipun mereka adalah siswa kurang mampu namun juga memiliki hak memperoleh pendidikan yang bermutu,” terangnya.

Terkait pemberlakuan Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan di sekolah, sekolah di luar RSBI, baik di tingkat SD maupun SMP penerima dana BOS, diminta tidak menarik pungutan pada pendaftaran siswa baru. Biaya yang tidak boleh dipungut, termasuk biaya operasional dan investasi pendidikan. Adapun untuk SMA, maksimal biaya pendaftaran Rp40 ribu, dan SMK Rp50 ribu.

Pada peraturan Mendikbud disebutkan, antara lain biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah hingga terpenuhinya standar nasional pendidikan. Sekolah pelaksana program wajib belajar, dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi pendidikan dari siswa dan orang tua.

Adapun sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional dilarang memungut biaya operasional kepada siswa. Sanksi bagi pelanggar peraturan tersebut bervariasi, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.

Bahkan menurut Heru, jika pelanggaran masuk dalam kategori berat, Kepala Sekolah yang bersangkutan dapat diberhentikan. ”Karena itu kami berharap, dengan adanya peraturan tersebut, semua pihak yang bersangkutan dapat mematuhinya sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak merugikan pihak manapun,” ujarnya.

Ditambahkan Heru, untuk tahun ini disdik menetukan kuota rombongan belajar (rombel) yang harus ditaati oleh seluruh sekolah negeri maupun swasta. Untuk tingkat SD maksimal 32 rombel, SMP 36 rombel, SMP RSBI 32 rombel, SMA RSBI 32 rombel, dan SML36 rombel.

Posting Komentar

0 Komentar