Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Residivis Illegal Loging Ditangkap

BOYOLALI - Diduga terlibat ilegal loging, Surati (47), warga Dukuh Grogol, Desa Genengsari, Kecamat­an Kemusu, ditangkap polisi. Ter­sangka kini ditahan untuk pengusutan lebih lanjut.

”Tersangka adalah residivis kasus yang sama dan pernah dihukum selama tujuh bulan,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Hastho Rahardjo melalui Kasubaghumas AKP Mar­gono didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Haryadi.

Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi, Rabu (6/6). Informasi tersebut menyatakan telah terjadi tindak pidana illegal loging, yakni adanya puluhan batang jati basah di Desa Kadipaten, Kecamat­an Andong.

”Ada informasi itu langsung kami selidiki dan ternyata benar. Kami menemukan sebanyak 58 batang kayu jati tanpa di­lengkapi dengan dokumen yang sah.”

Selanjutnya, setelah diperiksa se­cara men­dalam, ternyata kayu-kayu ter­sebut atas kuasa tersangka. Karena itu, petugas segera melaku­kan pe­nang­kapan terhadap tersangka dan pe­nyitaan barang bukti kayu ilegal tersebut.

Tanpa Dokumen

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diperoleh informasi bahwa kayu-ka­yu tersebut berasal dari lahan Per­hu­tani.
”Tersangka mengaku membeli kayu-kayu tersebut dari warga yang memotong kayu di areal Perhutani.”

Pengakuan tersangka, membenarkan bahwa dirinya membeli kayu-kayu tersebut dari warga. Juga diakui bahwa kayu-kayu itu tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Meski begitu, dia tidak mau disalahkan. Pasalnya, kayu-kayu tersebut, menurut dia sah milik warga dan dijual kepadanya.

”Di daerah atas kan ada penebangan Perhutani dengan tenaga kerja warga sekitar. Warga tidak dibayar dengan uang, tetapi dengan kayu tersebut. Nah itu sudah saya tanya­kan, tapi katanya tidak perlu surat-surat atau dokumen lagi, karena sudah sah,” kata tersangka.

Meski demikian, penyidik pun tak begitu saja percaya. Pasalnya, menurut Kasatres­krim, tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
Pada 2009 silam, tersangka sudah pernah divonis hukuman pidana tujuh bulan penjara.

Posting Komentar

0 Komentar