Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Kembali Digelar Sidang Soemarmo

JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang pagi ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mansurdin Nainggolan dimulai tepat pukul 10.00 WIB.

Soemarmo haadir mengenakan kemeja batik warna kuning dan mengaku sehat dan siap menjelani persidangan. ''Sehat Yang Mulia,'' kata Soemarmo saat ditanya Mansurdin kondisi kesehatannya.

Majelis hakim pun meminta Soemarmo menyimak persidangan dengan seksama karena sidang akan menghadirkan saksi-saksi.
Soemarmo didakwa memberikan suap dengan total nilai Rp344 juta kepada anggota DPRD Semarang.

Terdakwa Soemaro didakwa dengan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Posting Komentar

0 Komentar