Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Grasi Corby, Menkumham Diancam Interpelasi

JAKARTA - Penjelasan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin terkait keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Schapelle Corby dinilai tidak memuaskan.

Di dihadapan Komisi III DPR, Menkumham menyatakan, berdasarkan Pasal 6 (A) ayat (2) UU No 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Menkumham berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi dan menyampaikan permohonan ke presiden.

"Sehingga, kami melakukan penelitian terhadap permohonan grasi yang diajukan keluarga terpidana. Selanjutnya disampaikan ke presiden," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, pemberian grasi merupakan pengampunan presiden terhadap terpidana, yaitu berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksaan pidana. Selain itu, pemberian grasi bukan persoalan teknis yuridis dan tidak terkait dengan penilaian putusan hakim.

"Jadi, pemberian grasi bukan merupakan campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, namun merupakan hak prerogatif presiden untuk memberikan ampunan. Yang berhak mendapatkan grasi adalah terpidana dengan hukuman yang tidak ringan," kata Menkumham.

Selain itu, presiden juga telah meminta masukan MA sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2002. ''UU hanya menyebutkan presiden memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan dari MA," jelasnya.

Namun, penjelasan tersebut tidak membuat anggota Komisi III puas. Bahkan, beberapa anggota Dewan tetap mengancam menggulirkan hak interpelasi grasi Corby.

"Saya rasa Pak Menteri belum menjawab secara konkret. Kalau Pak Menteri tidak bisa menjawab secara gamblang berarti kami harus gunakan interpelasi supaya presiden yang menjawab," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding.

Dia juga tidak sepakat jika grasi adalah hak prerogatif presiden. Pasalnya, pemberian grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Dengan demikian, grasi bukan hak prerogratif mutlak presiden karena ada campur tangan institusi lain.

Posting Komentar

0 Komentar