Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Aturan Kepemilikan Bank Tak Batasi Asing

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, aturan pembatasan kepemilikan saham perbankan yang segera dikeluarkan BI tidak akan membedakan apakah bank itu dimiliki asing atau bukan.

"Dari awal pembatasan kepemilikan ini tidak ditujukan untuk membatasi asing. Ini berlaku untuk semua dengan prinsip dihubungkan dengan prudential dan good corporate governance," kata Darmin saat bertemu dengan sejumlah pimpinan redaksi media massa di Jakarta, Selasa (12/6) malam.

Darmin mengatakan, BI tidak boleh mengeluarkan kebijakan perbankan yang membedakan kepemilikan asing dan lokal, karena bisa melanggar ketentuan dari WTO.

Apalagi aturan tersebut dibuat berdasar PP Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum yang membolehkan investor asing membeli saham perbankan di Indonesia sampai 99 persen. "Aturannya masih ada dan kita tidak bisa mundur lagi ke belakang," katanya.

Menurutnya, aturan pembatasan kepemilikan akan mengacu pada peringkat kesehatan dan GCG bank yang selama ini secara rutin diperiksa BI setiap enam bulan sekali.

Bank yang selama tiga kali masa pemeriksaan atau 1,5 tahun berada dalam peringkat tiga (cukup sehat) dan empat (kurang sehat) akan diminta untuk menambah modal dengan mencari investor baru, yang batasan investor barunya untuk individual maksimal 20 persen, badan hukum nonkeuangan 30 persen dan badan hukum keuangan maksimal 40 persen.

"Tetapi kalau bank itu sehat tidak akan kena aturan apa-apa," kata Darmin yang didampingi sejumlah Deputi Gubernur dan Direktur Eksekutif BI.

Posting Komentar

0 Komentar