Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

33.076 Batang Rokok dan 227 Botol Miras Disita

KUDUS - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus pekan ini menindak dua kasus pelanggaran cukai.

Selain menyita 33.076 batang rokok sigaret keretek mesin dan sigaret keretek tangan ilegal, aparat juga mengamankan 227 botol minuman keras.

Kepala KPPBC Kudus Nugroho Wahyu Widodo didampingi Kasi Penindakan dan Intelijen Bagus Endro mengemukakan hal itu Jumat (1/6).

Ditambahkan, rokok ilegal disita dari salah satu bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. "Saat kami melakukan penindakan, banyak pihak yang keluar dari bangunan tersebut melarikan diri," katanya.

Namun setelah dilakukan pengecekan, didapati ribuan batang rokok ilegal berikut bahan baku dan peralatan produksi.

Total nilai cukai yang dapat diselamatkan dari penindakan cukai di tempat itu mencapai Rp 5,8 juta. "Pembuatan rokok di tempat tersebut tidak dilengkapi izin," paparnya.

Sedangkan penindakan minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) terjadi di Brantak, Kabupaten Jepara.

Di tempat itu, petugas tidak menemukan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai. "Ada beberapa jenis merek miras yang kami sita untuk barang bukti," ujarnya.

Penjualan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) diatur dalam ketentuan cukai khusus. Sesuai ketentuan cukai, minuman MMEA yang dapat diproses KPPBC yakni yang mempunyai kandungan alkohol lebih dari 5 persen.

Sedangkan bila kandungan alkoholnya di bawah 5 persen tetapi tidak mempunyai pita cukai, juga dapat diproses.

Posting Komentar

0 Komentar