Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ketua DPRD Dimosi Tak Percaya

TEGAL - Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi Tiga Fraksi DPRD Kota Tegal, menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD H Edy Suripno SH, Jumat (25/5).

Hal itu terkait dengan telah dilaksanakannya agenda rapat paripurna pemilihan anggota Badan Kehormatan (BK) dan penetapan keanggotaan Badan Legislasi (Banleg) serta pelaksanaan pemilihan pimpinan Komisi 2 DPRD, Selasa (22/5).

Pasalnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di luar jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah ditetapkan dalam keputusan No 12/Banmus/ V/2012 tanggal 14 Mei 2012.

Pernyataan sikap mosi tidak percaya dibacakan langsung oleh Ketua Setgab Koalisi Tiga Partai, HM Nursoleh MMPd di sela-sela deklarasi koalisi tiga partai yaitu Partai Golkar, PKS, PAN dan PPRN di halaman rumah Ketua DPD PAN Kota Tegal, Anis Yuslam Mohammad Dahda, Jumat (25/5) sekitar pukul 14.00.

Cacat Hukum

Nursoleh mengemukakan, alasan melakukan mosi tidak percaya karena dalam pelaksanaan pemilihan anggota BK, penetapan keanggotaan Banleg, dan pemilihan pimpinan Komisi 2 DPRD, dinilai mengandung cacat hukum dan menciderai rasa keadilan serta bertentangan dengan azas demokrasi yang selama ini telah dibangun secara bersama diantara anggota DPRD.

“Pelaksanaan acara tersebut juga bertentangan dengan UU No 27 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 serta Peraturan DPRD Kota Tegal No 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD yang merupakan dasar bagi pimpinan maupun anggota dalam melaksanakan agenda kegiatan,” tegasnya.

Dia menegaskan, apabila produk-produk hukum hasil rapat paripurna, Selasa (22/5) dan hasil pemilihan pimpinan Komisi 2 tidak dicabut, maka pihaknya meminta agar Ketua DPRD mundur dari jabatannya.

Ketua DPRD H Edy Suripno SH ketika dihubungi melalui telepon seluler menyatakan, untuk saat ini tidak menanggapi masalah tersebut. Rencananya, tanggapan akan disampaikan setelah pulang dari melaksanakan ibadah umroh.

Posting Komentar

0 Komentar