Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Pertamina Sumbang Pajak Rp 50,9 Triliun

JAKARTA-PT Pertamina (Persero) menyumbang Rp 50,9 triliun pada penerimaan pajak negara tahun 2011. Jumlah itu dua setengah kali lebih besar dari perkiraan keuntungan Pertamina sebesar Rp 20,7 triliun (unaudited).
"Setoran pajak tersebut yang tertinggi dalam enam tahun terakhir. Setoran pajak Pertamina dipastikan terus bertambah seiring dengan target peningkatan kinerja dan keuntungan perusahaan dalam lima tahun ke depan," ujar Vice President Corporate Communication M Harun, kemarin.

Pajak Daerah

Ia menjelaskan total pajak yang telah disetor Pertamina enam tahun terakhir mencapai Rp 265 triliun. Terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) potong pungut yang meliputi PPh 21,22,23, 15, 4 (2) Final, dan 26; PPh dibayar dimuka, yaitu pajak yang dipotong oleh pihak lain (PPh 22 impor dan PPh 23); serta PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Selain itu, ada setoran berupa kepabeanan, serta pajak dan retribusi daerah," ujarnya.

Berdasarkan data Pertamina, sejak Januari 2006 hingga November 2011 nilai PPh potong pungut secara total mencapai Rp 11,7 triliun, sedangkan PPh dibayar di muka Rp 33,6 triliun. PPN yang merupakan setoran pajak tertinggi pada periode yang sama disetor Rp 173,8 triliun.

Setoran kepabeanan nilainya Rp 5,1 triliun. Pajak dan retribusi daerah yang terdiri atas PBB, BPHTB, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, retribusi pemakaian air, pajak penerangan jalan, pajak reklame, dan pajak daerah lainnya mencapai Rp 41,5 triliun.

Posting Komentar

0 Komentar