BOYOLALI - Diduga terlibat ilegal loging, Surati (47), warga Dukuh Grogol, Desa Genengsari, Kecamatan Kemusu, ditangkap polisi. Tersangka kini ditahan untuk pengusutan lebih lanjut.
”Tersangka adalah residivis kasus yang sama dan pernah dihukum selama tujuh bulan,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Hastho Rahardjo melalui Kasubaghumas AKP Margono didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Haryadi.
Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi, Rabu (6/6). Informasi tersebut menyatakan telah terjadi tindak pidana illegal loging, yakni adanya puluhan batang jati basah di Desa Kadipaten, Kecamatan Andong.
”Ada informasi itu langsung kami selidiki dan ternyata benar. Kami menemukan sebanyak 58 batang kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.”
Selanjutnya, setelah diperiksa secara mendalam, ternyata kayu-kayu tersebut atas kuasa tersangka. Karena itu, petugas segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti kayu ilegal tersebut.
Tanpa Dokumen
Dari hasil pemeriksaan tersangka, diperoleh informasi bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari lahan Perhutani.
”Tersangka mengaku membeli kayu-kayu tersebut dari warga yang memotong kayu di areal Perhutani.”
Pengakuan tersangka, membenarkan bahwa dirinya membeli kayu-kayu tersebut dari warga. Juga diakui bahwa kayu-kayu itu tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Meski begitu, dia tidak mau disalahkan. Pasalnya, kayu-kayu tersebut, menurut dia sah milik warga dan dijual kepadanya.
”Di daerah atas kan ada penebangan Perhutani dengan tenaga kerja warga sekitar. Warga tidak dibayar dengan uang, tetapi dengan kayu tersebut. Nah itu sudah saya tanyakan, tapi katanya tidak perlu surat-surat atau dokumen lagi, karena sudah sah,” kata tersangka.
Meski demikian, penyidik pun tak begitu saja percaya. Pasalnya, menurut Kasatreskrim, tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
Pada 2009 silam, tersangka sudah pernah divonis hukuman pidana tujuh bulan penjara.
0 Komentar