JAKARTA - Polisi berhasil menyita ekstasi dan sabu-sabu senilai Rp 80 miliar dari tiga tersangka yang ditangkap di dua lokasi terpisah, Senin (18/6).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution menyatakan, tiga tersangka pengedar sabu-sabu dan ekstasi, AF alias F, H dan S ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta. "Mereka jaringan China-Malaysia-Indonesia," ujar Saud di Mabes Polri, Rabu (20/6).
Dikatakan, polisi menyita barang bukti berupa 900 butir ekstasi yang diduga milik AF dan H dan 4 kilogram sabu-sabu serta 200 butir ekstasi yang diduga milik S.
Ia menambahkan, jaringan tersebut tidak ada kaitanya dengan jaringan narkoba internasional yang telah berhasil ditangkap.
0 Komentar