JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus bentrok yang terjadi di Hotel Planet Holiday, Batam, Senin (18/6).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution menyatakan, 11 tersangka yang telah ditahan itu yakni enam orang dari kelompok B dan lima orang dari kelompok TF. "TF telah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Saud di Mabes Polri, Rabu (20/6).
Dikatakan, untuk sementara mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Kemudian jika ditemukan unsur kesengajaan akan dijerat Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan.
Saud menjelaskan, tersangka dari kelompok B diduga ikut menganiaya dan menggunakan senjata tajam saat bentrok terjadi. Sementara tersangka dari kelompok TF diduga melakukan perusakan Hotel Planet Holiday yang membuat kelompok B berang dan balas menyerang.
Sedangkan kasus sengketa lahan pemicu bentrok tersebut, lanjut Saud, diserahkan ke proses pengadilan perdata antara dua perusahaan PT HE dan PT LE.
0 Komentar