Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

John Key Akan Ajukan Gugatan Praperadilan

JAKARTA - John Refra alias John Kei, terduga kasus pembunuhan pemilik Sanex Steel, rencananya Selasa (21/2), akan mengajukan gugatan praperadilan kepada polisi. Gugatan praperadilan akan disampaikan melalui pengacaranya, Tofik Chandra.

"Kami melihat adanya kesalahan prosedur atas penangkapan John Kei," kata Tofi.

Gugatan diajukan karena pada saat penangkapan, polisi tidak dapat menunjukkan surat penangkapan. "Pada saat penangkapan, Jumat, 17 Februari 2012, John Kei meminta surat penangkapan, tetapi polisi tidak bisa menunjukkan," ungkapnya.

Menurut dia, polisi baru memberikan surat penangkapan pada Minggu, (19/2) malam. "Selain itu, kami juga menilai penembakan terhadap John Kei dinilai mengada-ada," ucap Tofik.

Kemarin (20/2) Yulianti, istri Jhon Kei didamping kuasa hukumnya turut melaporkan kasus penembakan dan penangkapan sang suami ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM di Jakarta. Alasan pihak keluarga, yakni, polisi dinilai melanggar hak asasi manusia, baik saat penangkapan maupun penembakan John Kei.

Bahkan, pihak keluarga juga sempat tidak diizinkan menjenguk pemimpin organisasi massa itu saat dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Posting Komentar

0 Komentar