Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ikan Impor Rugikan Nelayan Lokal

TEGAL - Masyarakat nelayan Kota Tegal meminta kepada Pemkot agar membuat kebijakan yang membatasi sirkulasi masuknya ikan impor. Pasalnya, gencarnya sirkulasi ikan impor yang masuk ke wilayah pasar ikan Kota Tegal, sangat merugikan nelayan yang mempunyai hasil tangkapan ikan lokal.

Menurut salah seorang nelayan, Ali Baeji, masuknya ikan impor membuat harga ikan hasil tangkapan nelayan turun dari 10 persen hingga 15 persen. Ali juga meminta Pemkot Tegal melarang cooldstorage atau ruang penyimpanan berpendingin agar tidak digunakan untuk menyimpan ikan impor.

Selain mengeluhkan masuknya ikan impor, Ali juga meminta Pemkot Tegal membenahi fasilitas TPI Pelabuhan yang kondisinya memprihatinkan, khususnya dalam penyediaan air bersih. "Cooldstorage milik Pemkot Tegal yang ada di kawasan TPI Pelabuhan hanya digunakan untuk menyimpan ikan impor kiriman dari Jakarta," kata Ali.

Menanggapi aduan nelayan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan) Kota Tegal, Agus Santoso mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya ikan impor yang disimpan di cooldstorage milik Pemkot Tegal. Namun, pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.

Sedangkan mengenai perbaikan fasilitas TPI, khususnya di Pelabuhan Tegal, Agus menyatakan, pihaknya melakukan pemutusan kontrak terhadap rekanan CV Duta Armada. Pemutusan kontrak kerja senilai Rp 422,6 juta dikarenakan rekanan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya.

"Padahal untuk mengerjakan proyek tersebut, rekanan diberi alokasi waktu selama 3 bulan mulai tanggal 12 September hingga 12 Desember 2011. Namun pada kenyataannya pekerjaan hanya mencapai 34 persen saja," ujar Agus.

Menyikapi hal itu, Wakil Wali Kota Tegal, H Habib Ali Zaenal Abidin SE, meminta agar dinas terkait segera mengajukan anggaran untuk penyelesaian rehab kantor, penyedian air bersih dan perbaikan TPI. Hendaknya anggaran perbaikan ulang bisa dimasukkan dalam ubahan APBD tahun 2012. Sebab untuk APBD murni Kota Tegal tahun 2012 sudah ditetapkan DPRD Kota Tegal pada awal November 2011 lalu.

"Walaupun pengelolaan TPI sudah diserahkan ke Pemkot Tegal, namun untuk asetnya masih menjadi kewenangan pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sehingga jika akan dilakukan pembangunan atau perbaikan fasilitas, harus meminta izin terlebih dahulu ke sana," tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar