Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Zaenuri Dihukum 1,5 Tahun

SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang nonaktif, Akhmat Zaenuri, kemarin dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus suap RAPBD 2012 Kota Semarang. Majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan anggota Kalimatul Jumro dan Agus Prijadi juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Zaenuri, yang mengenakan kemeja lengan panjang putih bermotif garis, tampak tenang mendengarkan putusan. Keluarga dan koleganya di Pemkot Semarang memenuhi ruang sidang. Istri Zaenuri duduk di baris depan bangku pengunjung, beserta dua anaknya. Melalui penasihat hukumnya, Zaenuri tak lantas menyatakan langkah hukum lanjutan.

’’Kami masih pikir-pikir, majelis hakim. Terdakwa (Zaenuri-red) harus membicarakan dulu dengan keluarga. Terdakwa juga harus berunding dulu dengan tim penasihat hukum,’’ demikian salah satu penasihat hukum Zaenuri, Agus Nurudin, dalam sidang.

Bukan Pelaku Utama

Sikap sama diambil jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga tak langsung menyatakan langkah hukum selanjutnya. ’’Kami mohon salinan putusan terlebih dahulu,’’ demikian jaksa KMS Roni.

Hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk memutuskan menerima atau menempuh langkah hukum lanjutan dalam waktu tujuh hari pascasidang kemarin.

Zaenuri dinyatakan lepas dari dakwaan primer jaksa penuntut, yakni pelanggaran Pasal 5 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diperbarui dengan UU 20/2001. Pasal itu menyebutkan tindak pidana pemberian janji kepada pejabat dengan maksud melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan.

Namun Zaenuri dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi secara berlanjut, yakni memberikan janji atau hadiah kepada pegawai negeri mengingat kewenangan pihak yang diberi.

Hal itu sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut. Dalam kasus ini, Zaenuri dinilai terlibat menyuap anggota DPRD Semarang melalui anggota Dewan, Agung Purno Sarjono dan Sumartono.

’’Pemberian dimaksudkan untuk kelancaran pembahasan RAPBD 2012, agar tidak terlalu lama dibahas di Badan Anggaran DPRD Semarang,’’ kata Ifa. Besaran suap mencapai Rp 344 juta dari kesepakatan Rp 4 miliar

Posting Komentar

0 Komentar