SEMARANG - Bripka Tatik Suryani, Polwan di jajaran Rakiden Polda Jatim divonis tiga bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kamis (19/1). Hukuman itu tak serta merta dilaksanakan, pasalnya Bripka Tatik mendapat enam bulan masa percobaan.Hakim PN Semarang menilai Bripka Tatik terbukti melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengusaha asal Semarang, Ani Widyastuti. Tindak pencemaran yang dituduhkan itu dilakukan melalui surat yang dilayangkan ke Kapolri dengan 20 tembusan ke alamat lain.
Surat itu berisi permohonan Bripka Tatik agar Kapolri bersedia memberi pembinaan suaminya AKP Supriyanto yang merupakan Kapolsek Asera, di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam surat itu disertakan foto-foto terkait Ani dan Supriyanto.
"Menimbang fakta di persidangan dan bukti yang diajukan jaksa maka Pengadilan Negeri Semarang memutuskan terdakwa Tatik Suryani, pangkat Bripka, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum," demikian Ketua Majelis Hakim Kisworo membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, yakni enam bulan penjara dengan satu tahun hukuman percobaan. Kendati demikian pihak Tatik tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Kami langsung daftarkan banding. Nanti dalam proses banding LRC KJHAM akan bertindak selaku kuasa hukum," ujar aktivis Legal Resource Center Keadilan Jender dan HAM (LRC KJHAM).
Direktur LRC KJHAM Fatkhuroji menyebutkan, bahwa putusan majelis hakim tersebut bertentangan dengan konvensi Committee on the Elimination of Discrimination against Women (Cedaw). "Konvensi itu mendorong upaya pemerintah melindungi perempuan korban, tapi hakim justru bertindak sebaliknya," kata Fatkhuroji.
Di sisi lain, Ani Widyastuti sebagai pelapor mengapresiasi putusan hakim dan kinerja jaksa. Dimana penegak hukum bisa mendudukkan perkara sesuai dengan posisi kasusnya. Laporan Ani hanya terkait ihwal pencemaran nama baik dirinya, dalam hal ini ia duduk sebagai korban. "Saya berterimakasih kepada penegak hukum karena tidak memutus pekara di luar ranah tersebut," kata Ani.

0 Komentar