Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Tersangka, Pegawai Pajak Sidoarjo Dipecat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tommy Hendratno, kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus penyuapan.

KPK juga menetapkan pengusaha James Gunardjo sebagai tersangka pemberi suap.
Kemarin, Ditjen Pajak memecat Tommy dari jabatannya. Pegawai eselon IV itu juga terancam dicopot dari status PNS.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto, setelah melakukan ekspose atau gelar perkara dengan penyelidik, pim-pinan KPK akhirnya menaikkan status kasus itu ke penyidikan. Kedua tersangka akan ditahan. Tommy dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan James dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Namun, hingga pukul 20.00, semalam, keduanya masih menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam operasi tangkap tangan, Rabu (6/6), KPK juga menangkap seorang pria berinisial HA. Tetapi HA kemudian dilepas karena tidak terlibat.

"Tersangka itu JG dan TH. HA tidak (terkait), jadi dibebaskan," kata Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (7/6). Dalam jumpa pers tersebut juga hadir Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany.

Zulkarnain menambahkan, pihaknya menduga James terkait dengan PT Bhakti Investama.
''Ini masih kami dalami. Tapi memang kelihatannya ada kaitan dengan perusahaan itu (Bhakti Investama),'' ujarnya.

Bhakti Investama adalah perusahaan finansial milik pengusaha dan Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Hary Tanoesoedibjo.

Di sisi lain, KPK terus mendalami maksud pemberian uang suap tersebut. Dugaan sementara, uang Rp 285 juta yang diberikan James kepada Tommy itu untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak.

Seperti diberitakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu sekitar pukul 14.00 KPK di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di tempat penangkapan, tim KPK menemukan amplop cokelat berisi uang Rp 285 juta.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya telah mencopot Tommy dari jabatannya. Menurut dia, penangkapan Tommy menjadi peringatan bagi seluruh jajaran Ditjen Pajak agar bekerja lebih profesional.

Dia mengklaim, penangkapan Tommy tidak lepas dari informasi yang diberikan Direktorat Kepatutan Internal Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak. ''Bukan kali ini saja, yang lalu juga pernah,'' imbuh Fuad.

Rekan Dhana

Corporate Secretary Media Nusantara Citra (MNC) Arya Sinu-lingga membantah pemberitaan yang menyebut James Gunarjo merupakan karyawan PT Bhakti Investama, holding MNC.

"Tidak ada karyawan yang bernama James Gunardjo. Kami sesalkan pemberitaan yang menyebutkan nama tersebut sebagai karyawan Bhakti Investama tanpa klarifikasi," kata Arya.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Erwin Silitonga mengatakan, Tommy adalah lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1996, seangkatan dengan tersangka kasus pajak yang lebih dulu ditangkap, Dhana Widyatmika. Tommy adalah kakak kelas Gayus Tambunan.

"Tommy PNS golongan IIIC dengan gaji Rp 14-15 juta per bulan dengan masa kerja 9 tahun," tambahnya.

Posting Komentar

0 Komentar