Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Terpidana BLBI Ditangkap di AS

JAKARTA - Interpol berhasil menangkap terpidana kasus perbankan dan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bank Harapan Sentosa (BHS) yang sudah dilikuidasi, Sherny Kojongian.

Sherny telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Boy Rafli Amar mengungkapkan, terpidana yang telah merugikan keuangan negara Rp 1,95 triliun itu ditangkap oleh Interpol Amerika Serikat (AS). Namun, Boy tidak mengatakan kapan penangkapannya.

Menurut dia, rencananya Sherny dideportasi dari San Fransisco, Senin (11/6) dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (13/6). Terpidana 20 tahun penjara itu dipulangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia. ”Rencananya akan dibawa ke Kejaksaan Agung,” ujar Boy di Mabes Polri, Jumat (8/6).

Boy menjelaskan, penangkapan tersebut atas kerja sama Interpol AS, Kementerian Luar Negeri, dan Interpol Indonesia di AS, Brigjen Arif Wicaksono. ’’Interpol AS memberitahukan keberadaan Sherny di AS kepada Polri pada 10 Agustus 2009,’’ katanya.

Dia mengatakan, pihaknya mengirimkan red notice terhadap Sherny pada 2002.

”Eko Hadi Putranto dan Sherny jadi target tim terpadu dan dikeluarkan red notice ,setelah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002,” ujar Boy.

Seperti diketahui, dalam kasus itu, PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Hendra Raharja, 20 tahun penjara kepada Eko Hadi Putranto, dan 20 tahun penjara kepada Sherny.

Namun, Sherny melarikan diri ke negeri Paman Sam pada 2002, saat proses persidangan berjalan.

Proses Deportasi

Terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, Kejaksaan Agung masih mengadakan pembicaraan dengan pihak otoritas di Amerika untuk proses deportasi Sherny.

”Kalau sudah akan masuk ke wilayah Indonesia, nanti saya kabari,” kata Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Darmono juga menepis kabar yang menyebut kepergian Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto ke Amerika Serikat untuk berkoordinasi terkait penangkapan Sherny.

”Oh lain. Beda kunjungannya,” tegasnya.

Seperti dikutip dari situs Kejagung, kasus BHS itu terjadi pada 1992-1996. Sherny, bersama Hendra Raharja, dan Eko Edi Putranto telah memberikan persetujuan kredit kepada enam perusahaan grupnya. Saat itu, Sherny menjadi direktur kredit/HRD/treasury.

Selain itu, para terpidana juga memberikan persetujuan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa.

Karena kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan cara dialihkan atau disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat atau dibukukan.

Selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.

Terhadap fasilitas over draft yang telah diberikan PT BHS, Bank Indonesia mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT BHS No 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No 30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997 dan No 30/1505/UPB2/AdB2 tanggal 20 Oktober 1997, yang berisi agar Direksi PT BHS menghentikan penyaluran kredit kepada direktur terkait.

Posting Komentar

0 Komentar