Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Tak Akan Diubah Jam Kerja Pegawai Pemkab Blora

BLORA - Pemkab Blora tak akan mengubah jam kerja para pegawainya.

Sebab jam kerja yang berlaku efektif hingga saat ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya sejumlah pihak termasuk Bupati Blora Djoko Nugroho mewacanakan perubahan jam kerja pegawai.

Perubahan itu antara lain setelah istirahat sholat Jumat, pegawai kembali masuk kantor.

Namun setelah melalui telaah dan kajian termasuk mempertimbangkan efektivitas kerja, akhirnya Pemkab mengurungkan perubahan jam kerja tersebut.

"Yang pasti dari sisi aturan yang berlaku, jam kerja pegawai Pemkab Blora saat ini telah sesuai dengan aturan.

Yakni dalam satu pekan sebanyak 37,5 jam," ujar Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Pramono, Sabtu (9/6).

Dia menuturkan pada Senin-Kamis, para pegawai masuk kerja pukul 07.00 dan pulang pukul 15.00, sedangkan pada Jumat, jam kerja mulai pukul 06.00 hingga 11.30. Untuk Sabtu dan Minggu libur.

Menurut Pramono jam kerja pegawai pada Jumat mulai pukul 06.00 itu melalui pertimbangan yang matang. "Pada hari Jumat antara lain diisi dengan kegiatan olahraga. Kalau olahraga pegawai dimulai pukul 07.00 itu sudah kesiangan," katanya.

Menurutnya jika pada Jumat jam masuk kantor dimulai pukul 07.00 maka masih menyisakan satu jam batas minimal untuk sampai pada kumulatif 37,5 jam kerja dalam sepekan. Akibatnya setelah Jumatan pegawai harus masuk kantor lagi selama satu jam.

"Kalau itu diterapkan, kemungkinan malah tidak efektif. Banyak pegawai yang enggan masuk kantor lagi setelah sholat Jumat karena jam kerjanya hanya satu jam," tandasnya didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Sutikno Slamet.

Bupati Djoko Nugroho pun menyetujui tidak ada perubahan jam kerja bagi para PNS dan pegawai honorer di Pemkab Blora.

Posting Komentar

0 Komentar