Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Sikap Anggota Komisi III Bisa Dipidana

JAKARTA - Sikap anggota Komisi III DPR yang mencampuri rencana perpindahan sidang Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro dan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dinilai telah menghalanghalangi proses hukum.

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai, tindakan Komisi III itu juga dapat dipidana dan masuk kategori berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan perkara korupsi.

’’Tindakan Komisi III dapat dijerat dengan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,’’ ujar anggota KPP dari Indonesia Corruption Donal Fariz di Gedung KPK, Jumat.

Dia juga berpendapat, sikap sejumlah anggota Komisi III ini juga berpotensi melanggar kode etik dan kehormatan sebagai anggota DPR. Untuk itu, koalisi juga meminta Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota Komisi III DPR yang terlibat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso akan mengklarifikasi dugaan adanya intervensi Komisi III terkait pemindahan lokasi sidang Wali Kota Semarang, Soemarmo HS.

Selaku pimpinan DPR, dia akan memanggil pimpinan Komisi III untuk ditanyai perihal kasus Semarang. Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menepis tudingan melakukan intervensi terkait sidang Soemarmo.

Politikus PPP itu beralasan, dia dan rekanrekannya di Komisi III hanya melakukan pengawasan. ”Kalau mereka tidak punya bukti, akan kami tuntut juga mereka,” kata Yani.

Posting Komentar

0 Komentar