Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Sidang Gugatan Grasi Corby, Denny Indrayana Tak Hadir

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Wahidudin Adam, serta Direktur Litigasi Mualimin Abdi tidak menghadiri sidang gugatan grasi Corby di Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Rabu (20/6).

Mereka digantikan Subdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan, Budiono, dan Tony Prayogo, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung, Maryam.

Sidang perdana gugatan Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) terhadap grasi Presiden untuk Scahpale Corby dan Peter Groodman, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ternyata digelar secara tertutup.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB berlangsung tanpa awak media yang berada di ruangan. Awak media cetak dan elektronik hanya bisa menunggu di luar ruang sidang.

Pada sidang tersebut penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum Granat yakni Maqdir ismal, Kartika Yosodiningrat, Raditya Yosodiningrat, Hermansyah, dan Fahmi. Salah satu pihak tergugat yang seharusnya hadir adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Granat menggugat grasi yang diberikan oleh presiden terhadap Scapplle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobman. Pemberian grasi tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22/G Tahun 2012 dan Nomor 23/G Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 15 Mei 2012.

Ketua Umum LSM Gerakan Antinarkoba (Granat) Henry Yosodiningrat selaku pihak penggugat mengatakan, dalam sidang perdana ini hakim memberikan pengarahan bila ada berkas gugatan yang harus diperbaiki.

"Hukum Tata Usaha Negara berbeda dengan hukum acara di pengadilan negeri," kata Henry kepada wartawan di Gedung PTUN, Rabu (20/6). Salah satu kuasa hukum LSM Granat, Yusril Ihza Mahendera, tidak bisa hadir, karena sedang berada di Manila, Filipina.

Posting Komentar

0 Komentar