Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Sherny Akan Ditahan di Rutan Salemba

JAKARTA - Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Rabu (13/6) ini. Dia bakal langsung diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya akan langsung menyerahkan Sherny kepada Kejaksaan Agung karena lembaga itulah yang mengirimkan permohonan penangkapan ke Interpol.

"Rencananya tiba besok pagi (hari ini) dari Singapura," ujar Saud di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/6). Menurut Saud, terpidana 20 tahun penjara itu akan ditahan di Rutan Salemba.

Sherny ditangkap Imigrasi San Fransisco ketika tengah berupaya memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat. "Sebelumnya dia juga mengajukan hak suaka," ujar Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri Indonesia, PLE Priatna.

Sherny melarikan diri tahun 2002 ketika kasusnya dalam proses persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny bersama-sama dengan Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto pada 18 Maret 2002.

Sherny ditangkap oleh Immigration and Customs Enforcement (ICE) San Francisco, Amerika Serikat, pada 10 November 2010. Dia ditahan atas dasar red notice yang dikeluarkan Interpol pada 2006. Red notice itu dikeluarkan atas permintaan Interpol Indonesia.

Setelah tertangkap dan menanti persidangan deportasi, penahanan Sherny ditangguhkan dengan jaminan. Priatna menambahkan, dalam sidang itu, hakim Pengadilan San Francisco memutuskan mendeportasi Sherny. Namun terdakwa mengajukan banding.

Pada sidang banding, pengadilan menolak permohonan Sherny dan menguatkan putusan sebelumnya. Dengan demikian, Sherny dideportasi ke Indonesia.

Sherny, Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto dinilai oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbukti dan sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,95 triliun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung renteng.

Hendra Rahardja tertangkap oleh Pemerintah Australia, namun upaya ekstradisi terhenti di tengah jalan karena dia meninggal dunia tahun 2002. (K24-43)

Posting Komentar

0 Komentar