Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Setahun "Menabung" Rp 50 Miliar

JAKARTA - Wa Ode Nurhayati tak menikmati sendiri uang hasil korupsinya. Dia didakwa membagi-bagikan duit itu ke banyak pihak, salah satunya ke putri mantan Ketua MPR sekaligus pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Dalam sidang perdana terhadap Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6)disebutkan, salah satu penerima dana itu adalah putri keempat Amien Rais bernama Tasniem Fauzia.

Wa Ode mentransfer dana senilai Rp 2,5 juta kepada Tasniem pada 30 Januari 2011. Belakangan diketahui bahwa dana itu untuk membayar baju yang dipesan Wa Ode di butik milik Tasniem.

”Sebesar Rp 2,5 juta melalui ATM ke rekening atas nama Tasniem Fauzia pada tanggal 30 Januari 2011,” kata jaksa KPK I Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan.

Kadek menambahkan, Wa Ode juga mentransfer dana melalui ATM ke rekening pihak lain yang belum diketahui identitasnya. Transfer dana dengan penerima yang tidak jelas itu mencapai Rp 619,2 juta.

Dua pengacara Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab dan Arbab Paproeka juga disebut kebagian dana haram itu. Nur Zainab —kakak sepupu Wa Ode— menerima Rp 150 juta pada 25 November 2010. Sementara Arbab menerima Rp 100 juta pada 3 Mei 2011.

Wa Ode diduga memiliki rekening khusus untuk menampung uang hasil korupsi. Selama sekitar setahun menjadi anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode ’’berhasil’’mengumpulkan duit Rp 50,5 miliar.

Uang itu disimpannya di Bank Mandiri KCP DPR-Jakarta dengan nomor rekening 102-00-0551613-0. Menurut Kadek, uang tersebut masuk ke rekening Wa Ode dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai 30 September 2011.

Atas kepemilikan rekening itu, Wa Ode didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

’’Terdakwa mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan uang yang ada di rekening tersebut, yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,’’ ujar Kadek.

Kadek menguraikan, uang Rp 6,25 miliar yang masuk ke rekening Wa Ode merupakan imbalan pengurusan alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa. Uang disetorkan oleh Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq senilai Rp 5,5 miliar dan Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta.

Abram Noach Mambu menyetor Rp 400 juta melalui Haris Surahman. Uang disetorkan ke Nurhayati agar bisa memuluskan keempat kabupaten sebagai penerima dana PPID tahun 2011.

Sesuai permintaan, keempat kabupaten ditetapkan sebagai daerah penerima dana PPID berdasarkan UU Nomor 10/2010 tentang APBN 2011 dan Permenkeu Nomor 25/PMK.07/ 2011 tertanggal 11 Februari 2011 tentang Pedoman Umum Dana Alokasi PPID 2011. Terdakwa juga menerima uang senilai Rp 44,3 miliar.

Kadek mengatakan bahwa uang itu patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan wewenang Nurhayati sebagai anggota Badan Anggaran DPR.

Menurut Kadek, terdakwa memiliki rekening gaji di Bank Mandiri KCP DPR-Jakarta nomor 102-00-0525350-2.

Sejak menjabat anggota DPR dari Oktober 2009 hingga September 2011, terdakwa menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 1,2 miliar. Politikus PAN itu juga menerima honor sebesar Rp 465,6 juta.

”Terdakwa secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan dan honorarium sebagai anggota DPR,” ujar Kadek.

Kadek mengatakan, Wa Ode sering menggunakan uang sehingga rekeningnya terlihat amat sibuk. Wanita itu memakai sebagian uangnya, antara lain untuk membeli apartemen di Permata Residence Senayan seharga Rp 850 juta pada 27 Desember 2010.

Dia juga menggunakan dana itu untuk angsuran pembelian rumah di Jl Guntur No 64, Jakarta. Total uang yang ditarik secara bertahap adalah Rp 7,95 miliar.

Banyak Belanja

Wa Ode diketahui membeli perhiasan emas pada 7 Januari 2011 sebesar Rp 20,43 juta. Dia membayar polis MRS di Bank Mandiri pada 14 Oktober 2010 sebesar Rp 2,5 miliar atas namanya sendiri dan membayar premi pertama atas nama anaknya, Farah, sebesar Rp 100 juta.

Politikus PAN itu juga membuka dua deposito berjangka 12 bulan. Masing-masing bernilai Rp 10 miliar dan Rp 100 juta. Selain itu, Wa Ode juga mentransfer sejumlah dana ke rekening yang khusus untuk menampung gajinya sebagai anggota DPR. Ada dana Rp 106 juta dan Rp 7,06 miliar yang dialihkan ke rekening legal.

Usai membacakan dakwaan, Kadek meminta dua penasihat hukum yang mendampingi terdakwa pada sidang perdana, yaitu Wa Ode Nur Zaenab dan Arbab Paproeka, tidak lagi mendampingi dalam sidang lanjutan. Pasalnya, kedua orang tersebut ikut tercatat menerima aliran dana dari terdakwa.

’’Kami membaca ada nama Wa Ode Nur Zaenab dan Arbab. Kami menduga nama yang bersangkutan adalah tim dari penasihat hukum terdakwa. Maka kami meminta untuk tidak mendampingi untuk menghindari konflik kepentingan,’’ ujar Kadek.

Namun ketua majelis hakim Suhartoyo menyatakan, jaksa harus dapat membuktikan dulu bahwa benar ada penerimaan uang oleh orang yang dimaksud. Apalagi kedua orang tersebut belum diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan.

’’Sepanjang saudara jaksa belum bisa membuktikan yang sebenarnya, jangan berprasangka dulu. Jika hanya transfer, itukan tidak bisa dilarang. Selama saudara belum bisa membuktikan maka kami tidak bisa melarang yang bersangkutan mendampingi di sidang,’’ kata Suhartoyo.

Menanggapi permintaan jaksa, Nur Zaenab meminta supaya proses peradilan tidak diawali dengan sikap suudzon atau prasangka buruk. Terkait aliran dana ke putri Amien Rais, Zainab mengatakan transfer tersebut untuk pembayaran baju yang dibeli Wa Ode di butik milik Tasniem.

Posting Komentar

0 Komentar