Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Sekda Riau di Periksa KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau Wan Syamsir Yus.

Yang bersangkutan dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang dana anggaran pembangunan venue menembak untuk PON XVIII di Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa.

Kemarin, KPK juga memanggil Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko.

Dalam kasus ini, KPK juga pernah menggeledah di beberapa venue Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau. Diantaranya di venue balap sepeda di Rumbai dan stadion utama untuk pelaksanaan PON Riau.

Selain di Riau, penggeledahan juga dilakukan di Medan, Sumatera Utara. Yakni kantor PT Adhi Karya Divisi Medan. KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap ini.

Mereka yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau Taufan Andoso Yakin.

Dua anggota DPRD Riau yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir juga jadi tersangka bersama mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta Rahmat Syahputra, staf PT Pembangunan Perumahan.

Posting Komentar

0 Komentar