Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Sejumlah PNS Diindikasi Mengikuti Aliran Sesat

PURBALINGGA - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Purbalingga, diindikasikan mengikuti aliran sesat.

Data-data mereka sudah masuk ke Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Pelindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas).

Kepala Kantor Kesbangpolinmas Purbalingga, Nur Hamam mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama-nama PNS tersebut.

Namun pihaknya sampai saat ini, Kesbangpolinmas masih sebatas melakukan pembinaan dari hati ke hati, walaupun belum seluruhnya. ”Yang belum kami bina karena masih dalam pengamatan.

Kalau sudah ada bukti-bukti dan saksi yang menguatkan, baru ditangani,” jelasnya. Mengenai aliran sesat yang sudah membentuk organisasi dengan nama lain dan ternyata lolos di Kesbangpolinmas, dia mengatakan secara administrasi tidak ada yang salah pada organisasi itu.

Dia mengatakan, aliran disebut sesat jika masih mengaku mengikuti agama tertentu namun ajarannya terdapat perbedaan pokok yang jelas-jelas menyimpang. ”Meski lolos, mereka terus kami amati. Kalau jelas-jelas meresahkan, ya kita bina. Mulai dari pendekatan dari hati ke hati hingga membawanya ke pihak yang berwenang,” kata dia.

Bisa Dipecat

Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Pratikno Widiarso, Senin (18/6) mengatakan PNS yang terbukti mengikuti aliran sesat dan tidak mau bertobat, bisa dipecat. Karena itu mereka diharapkan dapat mempelajari ajaran agamanya dengan benar, sehingga tidak mudah terpengaruh aliran yang menyimpang dari ajaran agama.

”Aliran-aliran ini muncul karena ada kesalahan dalam penafsiran ajaran agama. Akan fatal apabila hasil penafsiran ini, kemudian disebarluaskan dan pada akhirnya terbentuk semacam organisasi yang pergerakannya meresahkan masyarakat,” kata dia Larangan tersebut ditegaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.

Pasal 1 menyebutkan larangan dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

”Termasuk melakukan kegiatan- kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, namun sebenarnya menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama tersebut,” kata dia.

Posting Komentar

0 Komentar