Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Sejumlah Kades Gugat Bupati

SRAGEN - Sejumlah Kepala Desa (kades) yang menolak membuat surat keputusan (SK) perangkat desa (perdes) melakukan gugatan pada Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman dan panitia seleksi Perdes.

Koordinator barisan Kades, Sumarsono mengatakan, gugatan tersebut akhirnya dilakukan karena selama mencuatnya perkara kecurangan dan titipan saat seleksi Perdes di Bumi Sukowati terkesan dihiraukan.

Apalagi masukan barisan kades yang berjumlah puluhan itu, tidak ditindaklanjuti. ”Padahal seleksi Perdes jelas sarat kecurangan. Masak dibiarkan begitu. Ini seperti dagelan. Kapan Sragen maju,”tuturnya saat konferensi pres di sebuah rumah makan di Sragen, Selasa (12/6) sore.

Menurut Sumarno yang juga Kades Pringanom, Kecamatan Masaran itu, saat ini berkas perkara dan berbagai alat bukti terkait kecurangan dan dugaan calon titipan Perdes telah diserahkan pada empat kuasa hukum dari Kasyaf Law Firm yang dikoordinatori Mohammad Saifuddin SH.

”Secara resmi, Selasa (12/6), para Kades menyerahkan tugas ini ke tim kuasa yang sudah dipercayai. Kami minta Kamis (14/6), berkas-berkas akan diserahkan ke pengadilan,”katanya.

Didampingi puluhan Kades lainnya, dia menjelaskan gugatan yang dilakukan itu adalah respons para kades atas tantangan orang nomor satu di Sragen. Pasalnya, para Kades yang tidak terima dengan hasil seleksi Perdes ditantang melakukan gugatan ke pengadilan.

”Kami sudah satu hati dan langkah demi Sragen tercinta melakukan gugatan ini. Apa yang kami lakukan ini sudah bulat. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi lagi,”ujar Sumarsono.

Koordinator tim kuasa hukum, Mohammad Saifuddin SH mengatakan, pihaknya siap melayangkan surat gugatan setebal 10 halaman untuk didaftarkan ke pengadilan pada Kamis (14/6). Menurut dia, dalam surat gugatan itu, ada dua materi yang akan diterangkan.

Yakni pengaduan tentang perbuatan melawan hukum yang bakal disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen dan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan aturan hukum proses seleksi Perdes.

”Yang digugat oleh Barisan Kades tersebut yakni Bupati Sragen, ketua panitia seleksi kabupaten, dan panitia seleksi kecamatan. Tidak menutup oknum yang kedapatan bermain curang,” katanya yang didampingi anggota tim Anies Prijo Ansharie SH, Bhudhi Kuswanto SH, dan Ali Fahrudin SH.

Bupati Agus mempersilakan Barisan Kades menggungat ke pengadilan. Menurutnya, Indonesia itu demokratis. Namun, pihaknya tetap berkeyakinan apa yang dilakukan tim seleksi Perdes sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan. ”Proses seleksi sudah selesai.

Ada yang kontra itu wajar. Lha tugas Bupati hanya mengesahkan calon Perdes yang diajukan Kades kok,” katanya.

Posting Komentar

0 Komentar