Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Rektor UNS Siap Diperiksa

SOLO - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Dr Ravik Karsidi MS, siap dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana di kampus tersebut.

KPK saat ini memang tengah menyidik dugaan bagi-bagi duit dalam proyek di 16 universitas negeri senilai Rp 600 miliar.

''Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya harus siap jika dimintai keterangan oleh KPK,'' kata Ravik di Solo, kemarin.

Dia mengungkapkan, pihak universitas belum mengetahui secara rinci dana Rp 40 miliar dari Kemendikbud yang disalurkan ke UNS dan disebut-sebut menjadi bancakan oleh politikus DPR tersebut.

''Kami malah belum tahu dana mana yang diduga menjadi bancakan para politisi itu,'' lanjutnya.

Rektor mengemukakan, tahun 2010 UNS menerima dana Rp 448 miliar dari APBN 2010. Pemakaian dana, menurutnya, sudah sesuai aturan.

Dalam ketentuan disebutkan, PTN mengajukan usulan atau proposal rencana kegiatan yang kemudian diolah oleh Ditjen Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Dari situ kemudian diajukan ke DPR karena DPR yang memiliki hak budget.

Setelah mendapat pengesahan DPR, anggaran itu dikirimkan oleh Kementerian Keuangan dan masuk ke daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk setiap PTN.
Sesuai ketentuan, pihaknya juga sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) dana dari APBN 2010 untuk UNS pada tahun tersebut.

Angelina Sondakh

Universitas juga telah mencermati keseluruhan penganggaran tersebut dan sejauh ini semuanya sesuai dengan Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
''Sepengetahuan kami, Kemendikbud te-ngah melakukan verifikasi terhadap 16 universitas yang disebut-sebut terkait kasus itu,'' lanjutnya.

Seperti diketahui, anggaran pengadaan sarana dan prasarana dari Kemendikbud untuk 16 universitas negeri senilai Rp 600 miliar diduga menjadi bancakan politikus DPR. KPK telah menetapkan mantan Wasekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah sebagai imbalan ''memuluskan'' pembahasan anggaran 16 universitas itu.

KPK menyebutkan, ke-16 universitas negeri itu adalah Universitas Sumatera Utara dengan nilai proyek Rp 30 miliar, Universitas Brawijaya Rp 30 miliar, Universitas Udayana Rp 30 miliar, Universitas Jambi Rp 30 miliar, Universitas Negeri Jakarta Rp 45 miliar, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Rp 45 miliar, Universitas Jenderal Soedirman Rp 30 miliar, Universitas Sriwijaya Rp 75 miliar, Universitas Tadulako Rp 30 miliar, Universitas Nusa Cendana Rp 20 miliar, Universitas Pattimura Rp 35 miliar, Universitas Negeri Papua Rp 30 miliar, Universitas Sebelas Maret (UNS) Rp 40 miliar, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Rp 50 miliar, Universitas Negeri Malang Rp 40 miliar, dan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebesar Rp 40 miliar.

Posting Komentar

0 Komentar