Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Rekam E-KTP, Ditemukan 12 Ribu Data Ganda

KAJEN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan menemukan 12 ribu data ganda selama proses pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP.

Partisipasi E-KTP di kabupaten sampai Kamis (31/5) pukul 08.45, mencapai 257.165 orang.

Disdukcapil menargetkan perekaman E-KTP selesai pada bulan Oktober 2012 dengan kuota sebanyak 690.000 warga. Wakil Ketua Panitia Pelaksanaan E-KTP Kabupaten Pekalongan, Bambang Supriadi, Kamis (31/5), menyatakan optimistis perekaman E-KTP selesai sesuai target.

Disebutkan, jumlah warga kabupaten yang wajib KTP sebanyak 742.634 warga. Namun demikian diperkirakan masih ada ribuan KTP ganda yang akan ditemukan.

”Sampai saat ini saja, ditemukan data ganda sebanyak 12 ribu-an. KTP ganda akan tereliminasi pada E-KTP ini, sehingga target yang saya gunakan adalah target kuota,” ujar Bambang.

Untuk mengejar target, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan akan jemput bola ke lembaga pemasyarakatan (LP), di beberapa daerah yang sulit dijangkau, di kantor-kantor serta sekolah. Pihaknya juga akan menjemput warga jompo dan lainnya yang tidak mampu datang ke kecamatan untuk perekaman E-KTP.

Selanjutnya, Bambang mengatakan, pihaknya akan datang ke desa atau kelurahan untuk merekam 100 hingga 200 warga yang tidak mampu datang ke kecamatan. Pemerintah desa atau kelurahan diminta untuk mengumpulkan warga tersebut.

”Bagi pegawai yang tidak dapat hadir di kecamatan karena jam kerja yang padat, kami bisa jemput bola di kantor maupun di sekolah. Kami juga akan mendata warga Kabupaten Pekalongan yang berada di luar kota pada bulan Puasa nanti dan pada saat Lebaran, akan kami kejar lagi melalui tenaga mobilisasi,” terang Bambang.

Terobosan

Dalam upaya jemput bola perekaman E-KTP, Bambang menggunakan alat yang didesain dan dirakit oleh Disdukcapil dipandu dari Direkturat Jenderal Adminitrasi Kependudukan. Selain itu, Disdukcapil juga melakukan upaya terobosan dengan sistem injek.

”Sistem ini mengizinkan warga untuk perekaman KTP meskipun belum mendapatkan undangan. Tinggal menunjukkan KTP lama atau KK. Diharapkan warga ini bisa datang lebih awal dan tetap harus antre seperti warga lainnya,” terang Bambang.

Posting Komentar

0 Komentar