Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

PTUN Sidangkan Gugatan Grasi Corby Pekan Depan

JAKARTA - Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat, melalui pesan singkatnya, Kamis (14/6), menyatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan menyidangkan gugatan grasi untuk Corby pada Rabu (20/6).

Persidangan ini Pengadilan untuk dua gugatan terkait pemberian grasi Scappelle Leigh Corby yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/G Tahun 2012.

Dua gugatan yang akan disidangkan masing-masing diajukan oleh Granat melalui pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, yang didaftarkan pada 7 Juni 2012, dan LSM Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD) dari Ormas Patriot Muda Demokrat, pada tanggal 4 Juni 2012 lalu.

Direktur GACD, Selestinus A Ola, mengatakan pihaknya juga sudah mendapatkan panggilan dari PTUN untuk sidang perdana pada 20 Juni. "Kami sudah mendapatkan panggilan oleh ketua PTUN," ujarnya.

Saat mendaftarkan gugatannya, Granat tidak hanya menggugat Corby. Organisasi ini juga menggugat grasi Presiden kepada Peter Achim Franz Groobman, yang tertuang melalui Keppres Nomor 23/G Tahun 2012.

Berbeda dengan Granat, GACD hanya mendaftarkan gugatan terhadap Corby, dan sudah mendapatkan nomor register perkara No. 89/G/2012/PTUN-JKT dan ditandatangani oleh Panitera PTUN Jakarta, Wahidin.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere, mengatakan pemberian grasi kepada Corby, oleh presiden merupakan sesuatu yang sah.

Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 bahwa presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Bahkan sebelum mendapatkan grasi, Corby juga telah beberapa kali mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dari pemerintah.

Walaupun sudah diberikan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lanjut Gories Mere, Corby tetap harus membayar denda Rp 100 juta karena kepemilikan ganja seberat 4,2 Kg.

Posting Komentar

0 Komentar