Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Presiden Diminta Kurangi Wamen

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memberikan saran agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengurangi jumlah wakil menteri (wamen).

Hal itu setelah adanya putusan MK dalam uji materiil UU Kementerian Negara terkait jabatan tersebut. ”Sebaiknya memang harus begitu. Pendapat di masyarakat menghendaki seperti itu,” ujar Akil Mochtar, Jumat (8/6).

Akil Mochtar yang juga Hakim MK mengatakan, pengurangan itu untuk menghindari pandangan masyarakat terhadap wakil menteri yang dianggap hanya mengakomodasi politik kepentingan dan bagi-bagi jabatan saja.

”Tetapi soal mengurangi atau tidak itu semua terpulang sepenuhnya kepada Presiden,” tegasnya. Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ungkap Akil, sudah dijelaskan wamen harus mengisi pos kementerian yang memiliki beban khusus. ”Untuk itu wamen cukup satu atau dua saja,” saran Akil.

Ditandatangani

Sementara itu, Presiden SBY telah menandatangani Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden baru terkait pengangkatan wakil menteri.

Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan, penandatangan dilakukan pada Kamis, 7 Juni 2012. Namun, dia tidak menjelaskan apakah ada perubahan jumlah wakil menteri dalam keputusan baru itu. Julian mengatakan Presiden akan segera mengumumkannya kepada publik.

”Akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat,” katanya. Dikutip dari laman setkab.go.id, Keputusan Presiden itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Hal itu merupakan pengganti ketentuan mengenai wakil menteri pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011.

Posting Komentar

0 Komentar