Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Polres Tangani 70 Kasus Judi

DEMAK - Polres Demak telah menangani 70 perjudian semenjak awal tahun hingga pertengahan Juni 2012. Para pelaku telah diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Demak AKBP Sigit Widodo mengemukakan, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Perbuatan mereka dinilai telah meresahkan masyarakat. ‘’Sebanyak 70 tersangka perjudian sudah diamankan dalam waktu setengah tahun ini.

Semuanya diproses hukum tanpa pandang bulu,’’ katanya didampingi Kasubag Humas AKP Sutomo, baru-baru ini. Disebutkan, kendati diperangi terus menerus, kasus itu terus saja muncul.

Oleh sebab itu, dirinya meminta peran serta masyarakat dalam pemberantasan kasus kasus perjudian. Warga juga diminta proaktif melapor ke polisi seandainya melihat aktivitas judi di suatu tempat. Dia berjanji akan melindungi identitas pelapor, sekaligus menangkap para pelaku. Para pelaku memiliki barang bukti bervariasi.

Sebagian pelaku berkategori penjudi kecil-kecilan dan sebagian penjuti kelas berat dengan barang bukti puluhan juta rupiah. Hal itu menunjukkan keseriusan polisi dalam hal memerangi penyakit masyarakat.

Diungkapkan, selama ini pihaknya menyita barang bukti berupa uang Rp 90 juta. Hal itu disita saat menggerebek praktik perjudian di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam. Dijelaskan dalam waktu tiga hari terakhir, beberapa tersangka judi kembali ditangkap.

Mereka adalah Heri Setiawan (27), Abdul Kholiq (36), warga Cangkring Rembang Kecamatan Karanganyar, Abdul Wahab (28) dan Sutrisno (28), dua terakhir warga Desa Purwosari Kecamatan Sayung. Selain itu, Diki Suryanto (25) warga Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung dan M Rokhim (30) warga Genuk Semarang

Posting Komentar

0 Komentar