Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

PNS Terima Gaji Ke-13 Bulan Depan

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri kembali akan menikmati gaji ke-13 pada bulan depan. Hal ini seiring dengan kebutuhan akan biaya pendidikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan Kementerian Keuangan tengah menyelesaikan proses pembuatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait mekanisme pencairan tersebut.

Menurutnya, PMK segera dibuat sesaat setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah oleh presiden.

Kiagus menilai Waktu pencairan gaji ke 13 tepat. "Kami usahakan bulan Juli bisa dibayar karena itu bersamaan waktunya dengan masuk sekolah anak-anak," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/6).

Dia menjelaskan, PMK ini mengatur tata cara teknis kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) yang memiliki kuasa untuk mencairkan anggaran. Dia menambahkan pemberian gaji ke-13 juga berlaku bagi pencairan uang pensiun. Tahun ini pemerintah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 212,24 triliun termasuk untuk gaji ke 13.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 pada 28 Mei 2012 terkait pemberian tambahan gaji pada PNS, Pensiunan serta para pejabat negara.

Aturan tersebut termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus.

Posting Komentar

0 Komentar