Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

PM Pakistan Didiskualifikasi

ISLAMABAD - Pakistan hadapi krisis politik baru setelah Mahkamah Agung, Selasa (19/6) kemarin, memutuskan bahwa PM Yusuf Raza Gilani didiskualifikasi dari jabatannya.

Keputusan Mahkamah Agung tersebut dikeluarkan setelah pada 26 April lalu, PM Gilani dinyatakan bersalah menghina pengadilan karena menolak meminta Swiss membuka kembali kasus korupsi miliaran dolar yang diduga dilakukan Presiden Asif Ali Zardari.

”Yusuf Raza Gilani telah didiskualifikasi dari keanggotaan parlemen,” demikian bunyi keputusan MAseperti dibacakan oleh Hakim Iftikhar Muhammad Chaudhry. ”Dia juga tidak menjabat sebagai perdana menteri Pakistan mulai 26 April dan akibatnya jabatan perdana menteri dianggap kosong.”

Belum jelas apakah Gilani maupun Partai Rakyat Pakistan yang berkuasa akan mengajukan banding atas putusan itu dan berjuang agar si perdana menteri itu tetap berkuasa. Analis politik Ahmed Mehbub menyatakan perdana menteri boleh mengajukan banding atas putusan itu atau partai berkuasa bisa mulai memilih penggantinya.

Takkan Banding

Ketua Majelis Nasional Pakistan memiliki waktu 30 hari mulai putusan April lalu untuk minta Komisi Pemilihan melanjutkan proses diskualifikasi jika ia menganggap putusan terhadap Gilani itu sebagai alasan untuk memecatnya.

Pasalnya, parlemen hanya bisa memecat perdana menteri jika komisi mengeluarkan ”pemberitahuan diskualifikasi” terhadap Gilani. Dalam keputusan lima halaman yang dirilis bulan lalu, Ketua Parlemen Fahmida Mirza menyatakan tidak yakin penolakan PM untuk menuruti perintah Mahkamah Agung bisa menjadi dalih dia didiskualifikasi.

Putusan ketua parlemen itu tampaknya memberi dukungan kepada sang perdana menteri, yang memutuskan tidak akan mengajukan banding. Mahkamah Agung telah mengesampingkan keputusan ketua parlemen itu, kemarin.

Mahkamah Agung juga memerintahkan Presiden Pakistan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan undangundang dasar guna memastikan pemerintahan berjalan seperti biasa. Partai Rakyat Pakistan, yang memimpin pemerintahan koalisi, mengadakan rapat luar biasa untuk memutuskan langkah berikutnya. Pertemuan antara lain dihadiri Presiden Zardari dan Gilani.

Partai Rakyat Pakistan mempunyai jumlah kursi cukup untuk mengangkat pengganti Gilani. ”Presiden Zardari memimpin rapat dan Perdana Menteri Gilani juga hadir untuk membahas situasi,” kata seorang pejabat. Sejauh ini belum jelas langkah yang akan ditempuh Gilani dan apakah keputusan MA ini akan menyebabkan keruntuhan pemerintah.

Gilani sebelumnya menegaskan hanya parlemen yang bisa menggesernya. Berdasarkan undang-undang Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina atau melecehkan pengadilan dilarang menjadi anggota parlemen. Kasus korupsi yang diduga melibatkan Presiden Zardari itu terjadi pada 1990-an.

Zardari dan mendiang istrinya mantan PM Benazir Bhutto, diduga menggunakan bankbank Swiss untuk mencuci uang sebesar 12 juta dolar. Uang tersebut diduga merupakan suap dari perusahaan-perusahaan yang berebut kontrak inspeksi bea dan cukaai.

Posting Komentar

0 Komentar