Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Permainan Pajak Mawabah

JAKARTA - Komisi XI DPR menduga permainan pegawai pajak mewabah di seluruh kantor pajak di Indonesia.

Hal itu menyusul pembongkaran kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pegawai di instansi tersebut, seperti Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika, dan terakhir Tommy Hendratno.

“Permainan orang-orang pajak ini diyakini terjadi di semua daerah dan sangat disayangkan pelanggaran itu dilakukan oleh staf-staf muda perpajakan yang menjadi harapan negara. Atau jangan-jangan mereka mencontoh kelakuan para seniornya,” kata Achsanul Qosasi, anggota Komisi XI DPR, kemarin.

Wakil Sekretaris FPD DPR itu mengatakan, potensi permainan di perpajakan yang cukup besar itu jelas sangat berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Selama ini, kita fokus pada korupsi di sektor belanja anggaran, dan kurang mengawasi faktor korupsi di sektor penerimaan anggaran.

Padahal, pajak merupakan sektor penerimaan dengan menyumbang 80 persen anggaran penerimaan negara,”katanya.

Achsanul mengatakan, seharusnya Ditjen Pajak melakukan pembersihan. Komisi XI DPR menunggu langkah konkret pembersihan di sektor perpajakan agar uang rakyat yang diserahkan ke negara dalam bentuk pajak tidak terus disalahgunakan. “Remunerasi rupanya tidak berpengaruh pada kawan-kawan di perpajakan,’’ kata Achsanul.

Sebagaimana diberitakan, Tommy yang juga mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Kosultan KPP Sidoarjo Selatan itu ditangkap penyidik KPK bersama James di sebuah rumah makan di Tebet, Jaksel, pada Kamis (7/6).

Petugas lembaga antikorupsi itu berhasil menyita uang Rp 280 juta yang diduga sebagai uang suap. KPK menduga uang yang hendak disetor sekitar Rp 340 juta.

“Kami mendapat informasi bahwa uang di JG (James Gunardjo) itu Rp 340 juta. Tapi KPK hanya menemukan Rp 280 juta di TKP (tempat kejadian perkara),” kata juru bicara KPK Johan Budi SP.

Seperti dikutip dari data LHKPN, harta kekayaan yang dilaporkan Tommy Hendratno ke KPK pada 25 Juni 2011, meliputi harta tidak bergerak senilai Rp 513.865.000, berupa tanah dan bangunan di Surabaya, Jawa Timur.

Selain itu, pejabat eselon IV Ditjen Pajak itu juga memiliki harta bergerak berupa mobil Isuzu Panther senilai Rp 140 juta. Tomy juga memiliki harta bergerak lainnya berupa barang seni dan antik senilai Rp 20,8 juta.

Giro Setara Kas Rp 10 juta. Total harta Lulusan STAN tahun 1996 itu Rp 684.906.989. Namun setelah dikurangi dengan hutang berupa pinjaman uang dan kartu kredit senilai Rp 38.833.790, harta kekayaan Tommy berjumlah Rp 646.073.199

Pengamat sosial dan hukum dari Dinamika Jakarta, Untung Sumarwan menilai pemberantasan mafia terkesan tidak serius hingga ke akar permasalahannya, sehingga masih merajalela.

“Contohnya mafia pajak. Kita tahu Gayus dan Dhana pasti tidak sendirian. Lalu mengapa tidak juga bisa tuntas. Apakah karena aparat hanya mampu menangkap lapis pertamanya saja, atau karena ada faktor lain,” kata Untung.

Menurut dia, faktor lain yang umumnya terjadi di negara dunia ketiga adalah adanya power yang mem-backup para mafia tersebut.

Pengembangan

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus penyuapan pegawai pajak, Tommy Hendratno oleh James Gunardjo. Ada dugaan tidak hanya Tommy saja yang terlibat. “Kemungkinan ke arah sana tetap terbuka dari hasil pengembangan,” jelas Ketua KPK Abraham Samad, kemarin.

Namun, dia belum bisa memastikan, siapa saja dan apa peran pegawai pajak yang lainnya itu. “Semua masih didalami,” tambahnya.

Untuk mendalami kasus itu, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat, seperti kediaman James dan kantor Bhakti Investama di MNC Tower, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum PT Bhakti Investama, Andi F Simangunsong mengatakan, meski pihaknya keberatan dengan tindakan KPK, dirinya tetap menghormati kewenangan KPK sebagai aparat hukum untuk melakukan penggeledahan.

Andi memastikan Bhakti Investama tidak ada kaitannya dalam perkara suap yang ditelusuri KPK itu.

Andi mengatakan, Bhakti Investama juga tidak pernah menjalin hubungan kerja dengan James Gunardjo, seorang pengusaha yang jadi tersangka dalam kasus tersebut. “ James bukan karyawan Bhakti Investama, James bukan investor, bukan karyawan, bukan siapa-siapa di sini. Tidak ada yang namanya itu di Bhakti Insvestama,” tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar