Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Penghapusan Outsourcing Didukung Apindo

SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng mendukung penghapusan outsourcing meski UU No 13 tahun 2003 membolehkan sistem tersebut.

Sistem jasa outsourcing selama ini dinilai mengandung banyak kelemahan dan merugikan pekerja.

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan, sistem outsourcing bisa saja dihapus asal nilai pesangon dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikurangi karena memberatkan pengusaha.

Peraturan pesangon dianggap sebagai biang keladi adanya outsourcing. Karena itu pengusaha lebih memilih kontrak kerja daripada harus membayar pesangon terlalu besar.

"Misal untuk mendirikan pabrik tekstil yang karyawannya 5.000 orang, seorang pengusaha harus menyiapkan pesangon minimal Rp 5 miliar untuk tahun pertama.

Dana tersebut harus disiapkan untuk berjaga-jaga bila terjadi pailit dan harus mem-PHK karyawan. Belum lagi nanti di tahun kedua, pengusaha harus menyiapkan tambahan dana pesangon lebih besar lagi," katanya, Jumat (15/6).

Dalam UU No 13 tahun 2003 disebutkan, besar uang pesangon yang harus dibayarkan ketika terjadi putus hubungan kerja (PHK) untuk masa kerja kurang dari setahun senilai satu bulan upah, masa kerja setahun atau lebih tapi kurang dari dua tahun senilai dua bulan upah, masa kerja dua tahun atau lebih tapi kurang dari tiga tahun senilai tiga bulan upah, hingga masa kerja delapan tahun atau lebih senilai sembilan bulan upah.

Besar pesangon bisa menjadi dua kali lipat bila karyawan di PHK tanpa ada kesalahan. "Kalau nilai pesangon masih tetap besar, pengusaha mana yang mau bayar. Kami ingin pesangon diberikan maksimal senilai lima bulan upah.

Ini sesuai dengan filosofi pesangon dari zaman dulu yang memberi uang sampai karyawan yang di PHK tersebut mendapat pekerjaan baru selama tiga bulan," ujarnya.

Menurut Frans, revisi UU untuk keringanan pesangon sebetulnya sudah diusulkan pada DPR. Sayangnya DPR belum mau menerima. Apindo sudah rundingkan soal pesangon tersebut dengan asosiasi buruh internasional dan pemerintah.

"Apindo juga berharap pemerintah memberikan alternatif seperti pengusaha membayar biaya tambahan untuk iuran Jamsostek, agar biaya pesangon tak terlalu tinggi," katanya.

Posting Komentar

0 Komentar