Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Neneng Terancam Satu Tahun Penjara

JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus suap korupsi PLTS Kemenakertrans diduga masuk ke Batam, Indonesia dengan cara ilegal tanpa dokumen keimigrasian.

Atas perbuatannya, istri terpidana M Nazaruddin itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan hukuman denda paling banyak Rp 100 juta.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi mengatakan, perbuatan Neneng yang masuk ke Batam tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi melanggar Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keluar masuk Indonesia tanpa melewati pemeriksaan oleh pejabat imigrasi bisa dikenakan ancaman pidana. Itu pelanggaran UU Keimigrasian," ujarnya.

Dia menambahkan, dugaan sementara Neneng masuk ke Batam menggunakan jalur ilegal yang biasa digunakan oleh rombongan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Nama Neneng tidak terdaftar dalam data perlintasan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 12 Juni 2012 lalu.

Catatan Imigrasi hanya menemukan nama dua pria warga negara Malaysia yang diduga membantu pelarian Neneng. Keduanya yakni R Azmi Bin Muhammad Yusof dan Muhammad Hasan Bin Kushi.

Mereka tercatat masuk ke Batam menggunakan kapal ferry Indomas III dari Situlang Laut Johor, Malaysia. "Dua warga negara Malaysia itu legal masuk Indonesia, ada catatannya," imbuh Maryoto.

Setelah sembilan bulan buron, tersangka Neneng akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan.

Hanya Hasan, Azmi dan seorang perempuan yang diduga pembantu Neneng beserta barang-barang Neneng yang terpantau masuk batam melalui kapal jam 18.00 di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Posting Komentar

0 Komentar