Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Neneng Sebut Anas Bos

JAKARTA - Direktur Keuangan Permai Group, Neneng Sri Wahyuni, mengakui Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum adalah bos di PT Anugrah Nusantara.

Anas punya saham di perusahaan itu setelah membeli 330 lembar saham milik Nazaruddin.

PT Anugrah Nusantara diketahui terlibat dalam sejumlah proyek bermasalah, di antaranya proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. Neneng, tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, adalah istri Nazaruddin.

‘’Beliau (Neneng) mengatakan bahwa pemilik PT Anugrah adalah Nazar dan Anas. Yang terakhir, Nazar menjual sebagian sahamnya kepada Anas,’’ kata salah satu pengacara Neneng, Junimart Girsang, usai mendampingi kliennya diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/6).

Kepemilikan Anas atas saham PT Anugrah bukan isapan jempol. Beberapa waktu lalu, perjanjian pembelian saham antara Nazar dengan Anas beredar luas dan sudah diakui kebenarannya.

PT Anugrah Nusantara, dengan tagline general contractor and supplier, terdaftar di notaris Asman Yunus di Pekanbaru, Riau, dengan No 01/W/V/ 2007 tanggal 2 Mei 2007. Dalam dokumen itu disebutkan, PT Anugrah beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru dan membuka cabang di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dokumen juga memuat perjanjian penjualan saham. Nazar disebutkan menjual 30% sahamnya di PT Anugrah kepada Anas. Namun tidak disebutkan berapa harga saham itu. Dalam akte hanya disebutkan saham telah dibayar lunas dan telah disetor ke kas perseroan.

Surat perjanjian itu diteken dan cap jempol oleh Anas Urbaningrum, dengan meterai Rp 6.000.

Mantan sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin yang juga Menkumham mengakui bahwa akta tersebut benar. Menurut Amir, kepada Dewan Kehormatan, Anas mengakui pernah membeli 30% saham PT Anugrah.

Namun saham-saham itu sudah dilepas lagi pada 2009. Hanya, baik Anas maupun Amir sejauh ini tidak pernah menunjukkan bukti pelepasan saham tersebut.

Dengan berpindahnya saham Nazar ke Anas, maka komposisi pemegang saham di perusahaan itu kini menjadi Anas 330 saham, Ayub Khan (90), Muhammad Nasir (60), Muhammad Ali (60), dan Yunus Rasyid (60). Modal awal perusahaan adalah Rp 2 miliar. Pada 2011, aset perusahaan sudah mencapai Rp 500 miliar. Lonjakan terbesar terjadi setelah Anas masuk kongsi.

Selain di PT Anugrah, Anas dan Nazar juga berkongsi di PT Panahatan yang didirikan pada 2008. Anas dan Nazar memiliki 35 ribu lembar saham. Sisanya dimiliki oleh sepupu Nazar, M Nasir, yakni 30 ribu lembar.

Dengan nilai satu lembar saham Rp 1 juta, Anas menanamkan Rp 35 miliar di perusahaan itu, Nazar juga Rp 35 miliar, sementara Nasir Rp 30 miliar. Dalam stuktur perusahaan, Nasir sebagai direktur, Nazar Komisaris Utama, dan Anas komisaris.

PT Anugrah memiliki anak perusahaan yakni PT Anak Negeri. Perusahaan terakhir itulah yang terlibat kasus suap dalam pembangunan Wisma Atlet di Palembang.

Ingin Tahanan Kota

Junimart menambahkan, Neneng dicecar 16 pertanyaan. Isinya seputar peran dia sebagai direktur keuangan PT Anugrah Nusantara.

‘’Beliau menjawab tidak pernah terlibat secara operasional dan teknis di PT Anugrah. Bu Neneng hanya membantu Pak Nazar karena diminta. Mengenai keuangan dan lain-lain, beliau tidak tahu,’’ kata Junimart.

Neneng menolak berbicara soal kasus yang menjeratnya, yakni korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans. Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam hingga pukul 14.45, kemarin, dia hanya berkata rindu suami, Nazaruddin.

Awalnya, Neneng yang mengenakan kerudung cokelat, selalu bungkam. Namun saat disinggung soal suaminya yang sudah lama tak ditemui, dia akhirnya bersedia bicara.

”Kangen suami saya,” kata ibu tiga anak ini saat dibawa petugas masuk ke dalam rutan KPK.

Pengacara Neneng lain, Rufinus Hutahuruk, mengatakan, kliennya minta dipertemukan dengan Nazaruddin.

‘’Tadi ada titipan dari Bu Neneng agar KPK memberi waktu kepada dia bertemu dengan suami. Itu sudah kami tuangkan dalam BAP,” kata Rufinus.

Dia mengaku, pertemuan itu bukan untuk saling melepas kangen. Tetapi, Neneng ingin membahas masa depan ketiga anaknya. Pasalnya, salah satu anak Neneng siap sekolah tahun ini.

”Tujuan pertemuan itu adalah untuk membicarakan bagaimana anak-anak mereka yang sedang berada di Malaysia kembali dengan baik. Tahun ajaran ini anak-anak itu sudah masuk sekolah,” ungkap Rufinus.

Neneng juga meminta agar penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota. Tim kuasa hukum mengklaim sudah melayangkan surat permohonan resmi kepada KPK terkait dua permintaan kliennya tersebut. ”Per hari ini kami sudah minta supaya Neneng diberikan penangguhan penahanan kota,” kata Rufinus.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengaku belum menerima informasi soal surat permohonan tim pengacara Neneng. Johan mempersilakan mereka mengajukan permohonan resmi kepada pimpinan KPK. ‘’Itu domain pimpinan KPK. Diajukan saja secara resmi. Tetapi, saya belum tahu apakah permintaan itu dikabulkan,’’ kata Johan.

Namun Neneng mengaku tidak tahu sepak terjang Anas di PT Anugrah. Dia juga tak mengetahui proyek-proyek yang digarap oleh Permai Group, termasuk gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.

Dalam proyek PLTS di Kemenakertrans senilai Rp 8,9 miliar, Neneng diduga merugikan negara Rp 2,9 miliar.

Posting Komentar

0 Komentar