Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Mobil Dinas Dilarang Pakai Premium

JAKARTA - Kamis (31/5) kemarin, kendaraan dinas kementerian dan lembaga pemerintah serta BUMN dan BUMD mulai dipasangi stiker berwarna oranye. Stiker itu bertulisan ''Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi.''

Pemasangan stiker ini terkait dengan kebijakan pemerintah melakukan penghematan energi, khususnya untuk menekan pemakaian BBM bersubsidi. ''Kami sudah serahkan stiker agar ditempel di semua mobil milik pemerintah.

Kalau pelat merah gampang dikenali. (Kendaraan dinas) pelat hitam yang prioritas dipasangi stiker. Keduanya tidak boleh menggunakan BBM subsidi,'' ujar Menteri ESDM Jero Wacik usai sosialisasi kebijakan penghematan BBM bersubsidi di Jakarta, kemarin.

Jero mengungkapkan, kebijakan tidak menggunakan BBM bersubsidi atau premium bagi kendaraan pemerintah, BUMN, dan BUMD efektif berlaku Jumat (1/6) ini. Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No 12/2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

''Para menteri dan sekjen harus memelopori penghematan ini,'' tandasnya. Karena stiker sudah dibagikan, maka mulai 1 Juni ini stiker harus telah dipasang di kendaraan-kendaraan dinas. Hari ini seluruhnya akan dicek di parkiran kantor masing-masing untuk memastikan apakah masih ada mobil PNS yang belum dipasangi stiker.

Jero menjelaskan, kebijakan pemerintah terkait penghematan BBM untuk transportasi ini dilakukan melalui beberapa tahap, yakni pembatasan penggunaan bensin untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD yang dilaksanakan mulai 1 Juni 2012 di Jabodetabek, dan dilanjutkan untuk wilayah Jawa-Bali mulai 1 Agustus 2012.

Posting Komentar

0 Komentar