Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Menunggak Tiga Bulan, 343 Pelanggan PDAM Diputus

GROBOGAN - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Grobogan akan memutus 343 sambungan rumah (SR) yang menunggak membayar. Pemutusan saluran ini merupakan program penutupan massal yang dimulai, Minggu (10/6) kemarin.

Akibat tunggakan itu, PDAM Grobogan menanggung tunggakan sebesar Rp 151 juta. “Pemutusan sambungan rumah ini, diberlakukan bagi pelanggan yang menunggak 3 bulan ke atas.

Angkanya bervariasi, antara 3 -12 bulan,” kata Kabag Marketing PDAM Grobogan, Sugiyono, Minggu (10/6) kemarin. Ditambahkan Sugiyono, operasi pemutusan saluran air PDAM tersebut dilakukan di blok 1 hingga blok 7 Kecamatan Purwodadi.

Pemutusan secara massal tersebut, dilakukan kepada pelanggan yang belum menyelesaikan tunggakan tagihan rekening PDAM selama tiga bulan terhitung sebelum tanggal 31 mei 2012. “Pemutusan saluran air dengan bentuk penyegelan akan dilakukan hanya tiga hari. Hal itu, untuk memberikan batas waktu kepada pelanggan untuk membayar tunggakan tagihan.

Pelanggan juga bisa memberikan uang jaminan untuk membayar uang tunggakan yang ditanggung. Upaya kami ini sebagai wujud nyata tindakan tegas terhadap pelanggan yang melalaikan kewajiban membayar tagihan rekening PDAM,” jelasnya.

Biaya Pasang Baru

Sementara itu, koordinator bagian tunggakan PDAM Grobogan, Indriyaningsih mengatakan, tunggakan pembayaran PDAM paling banyak dilakukan pelanggan dari kategori SR 2.

Untuk pemutusan pelanggan yang menunggak dilakukan karena telah merugikan perusahaan. “Bagi pelanggan yang tidak melunasi tunggakan atau memberikan uang jaminan untuk pelunasan akan diputus langsung.

Apabila ingin kembali menikmati layanan air bersih dari PDAM, maka pelanggan tersebut akan dikenakan biaya pelanggan baru,” imbuhnya. Bagi setiap sambungan baru PDAM dikenakan biaya sebesar Rp 750 ribu.

Namun, bagi pelanggan yang menunggak dan telah diputus jaringannya tersebut, selain membayar biaya sambungan baru juga harus membayar uang tunggakan yang belum dibayar pada sambungan sebelumnya.

Posting Komentar

0 Komentar