Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Mengintip Didenda Rp 13 Juta

KUALA LUMPUR - Seorang turis pria asal Singapura yang dikenai hukuman denda sebesar 4.500 ringgit atau Rp 13,3 juta karena mengintip seorang wanita di toilet.

Pengadilan Malaysia menyatakan, pria berkebangsaan Singapura yang bernama Ong Lek Lim bersalah atas dakwaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita dan masuk tanpa izin ke dalam toilet wanita di lantai XI Gedung Amoda di kawasan Bukit Bintang.

Dalam persidangan, Ong yang berumur 51 tahun mengaku bersalah atas kedua dakwaan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar