Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Masih Dalam Proses, Pemecatan Tomy Hendratno

JAKARTA - Kementerian Keuangan masih memproses pemecatan pegawai pajak, Tomy Hendratno, terkait kasus suap.

Status Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo tersebut saat ini masih PNS meskipun Menteri Keuangan Agus Martowardojo menginginkannya segera dipecat.

"Secara teknis begitu dia dipecat kan ada prosesnya, pertama diberhentikan dulu dari jabatannya lalu kita sudah dapat suratnya sebagai tersangka dia diberhentikan sementara.

Nah, nanti kami akan coba untuk pelajari," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Rabu (14/6).

Namun demikian, Kiagus menyatakan, pihaknya akan melakukan kajian secepat mungkin sesuai dengan keinginan Menteri Keuangan. Menurutnya, untuk memecat oknum pajak tersebut, pihaknya harus melakukan prosedur sesuai dengan peraturan yang ada.

"Jangan sampai kita menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Itu yang tidak mau dilakukan," cetusnya.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Tomy Hendratno meskipun dia sudah terbukti tertangkap tangan menerima suap. "Kita kan harus melihat peraturan yang ada.

Praduga tak bersalah, kalau tidak orang itu akan nuntut kita walaupun kita hakiul yakin kalau sudah tertangkap tangan," ungkap Kiagus.

Sebelumnya, pada Jumat malam pekan lalu KPK melakukan penggeledahan PT Bhakti Investama Tbk. Selain itu, KPK juga mengambil dokumen dari PT Agis. Dua perusahaan ini berkantor di lantai lima dan enam, MNC Tower di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.

Posting Komentar

0 Komentar