Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Mantan Wakil Bupati Pati Divonis 14 Bulan

SEMARANG - Menyusul vonis 18 bulan penjara untuk mantan Bupati Pati Tasiman, Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin, juga menjatuhkan hukuman 14 bulan pidana kepada mantan pasangannya, Kotot Kusmanto.

Mantan Wakil Bupati Pati itu dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam korupsi APBD Pati 2003 yang merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar.

Selain pidana penjara, Kotot juga dijatuhi denda Rp 50 juta setara dengan dua bulan kurungan. Sebagai wakil kepala daerah yang mengerti aturan pemerintahan, Kotot dinilai melakukan pembiaran dan tidak melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Kotot justru ikut menikmati uang hasil korupsi.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 yang diperbarui dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Kebocoran anggaran tersebut terjadi pada pos anggaran laporan pertanggungjawaban (LPj) bupati sebesar Rp 250 juta dan dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp 1,650 miliar.

Dana bantuan pihak ketiga telah dianggarkan dalam APBD 2003 sebesar Rp750 juta. Sedianya dana tersebut dialokasikan untuk bantuan pengembangan organisasi kemasyarakatan, warga kurang mampu, panti asuhan, dan panti jompo.

Namun dana itu justru menjadi bancakan 45 anggota dewan, yang masing-masing menerima Rp 10 juta. Sisanya sebesar Rp 175 juta mengalir ke sekretariat tujuh partai politik dalam bentuk bantuan. Kotot kebagian Rp 55 juta, dan Tasiman Rp 70 juta.

Dibagi-bagi

Bantuan pihak ketiga kembali dianggarkan Rp 900 juta dalam APBD Perubahan 2003. Namun lagi-lagi 45 anggota dewan menjarahnya dan dibagi rata, per anggota menerima Rp 20 juta.

Sementara untuk pos anggaran LPj Bupati, telah dianggarkan di APBD Perubahan 2002. Sedianya digunakan untuk penyusunan LPj Bupati tahun 2003. Namun justru dibagikan oleh Tasiman kepada Kotot, Sekda Slamet Prawiro, dan ketua serta anggota dewan sebagai uang lelah.

Kotot menerima Rp 7 juta, Tasiman 8 juta, Slamet Prawiro Rp 6 juta, Ketua DPRD Pati saat itu Wiwik Budi Santoso menerima Rp 7 juta. Sementara Wakil Ketua DPRD Sarno dan Mundir Syarif masing-masing Rp 6 juta. Adapun 45 anggota dewan masing-masing menerima Rp 5 juta.

Total uang yang diduga dinikmati Kotot adalah Rp 62 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta setara tiga bulan kurungan.

Posting Komentar

0 Komentar